Kota Bekasi, Nusantaranews86.id – Polemik yang terjadi di Kota Bekasi khususnya di Kecamatan Pondok Melati, di mana Heni Setiowati.ST, M.Si selaku Camat Pondok Melati menjadi buah bibir di Kota Bekasi, 14/9/2022.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Heni mengatakan bahwa Perwal nomor 27 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan Walikota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di kota Bekasi Dan Bab III angka 3 dan 4 Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep-445-Tapem/VIII/2020 tentang petunjuk Teknis Pemilihan ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di kota Bekasi yang melarang Ketua RT/RW merangkap sebagai anggota partai politik selama menjabat sebagai ketua RT dan RW adalah “BIAS”.
Ketika perwakilan warga RW.03 Kelurahan Jati Warna menyambangi Heni Setiowati untuk urun rembuk terkait ketua RW yang tidak boleh berpolitik yang diatur dalam perwal Kota Bekasi.
Karena tidak ada titik temu, maka sejumlah warga mengadakan aksi unjuk rasa damai agar Camat Pondok Melati memecat ketua RW.03 Cahyoni dengan tidak hormat, karena menjadi pengurus Partai Amanat Nasional di Kota Bekasi sebagai ketua pemenangan pemilu di Kecamatan Pondok Melati.
Perwakilan warga telah memberitahu kepada Camat Pondok Melati jika tidak ada pemecatan terhadap Cahyoni sebagai ketua RW.03 kelurahan Jati warna warga akan melakukan aksi unjuk rasa di kecamatan Pondok Melati dengan didampingi oleh Yasin Hasan Kuasa hukum atau pengacara warga .
Tetapi sungguh di luar dugaan, oknum camat Pondok Melati mengeluarkan statement yang sangat melukai profesi seorang pengacara “Buat apa bayar pengacara, lebih baik uangnya buat makan-makan aja,” jelas salah satu perwakilan warga.
Jefry Manopo, SH, MA seorang praktisi hukum akhirnya angkat bicara terhadap pelecehan atas profesinya oleh oknum camat tersebut.
“Itu telah membunuh karakter pengacara di hadapan publik, pelecehan dan penghinaan profesi kami, jika warga yang dizholimi oleh aparatur pemerintah ya kita bela dengan kesadaran kita,” sambungnya.
“Padahal profesi pengacara dalam menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang bertindak atas nama klien dengan beritikad baik tapi hanya seorang camat Pondok Melati di Kota Bekasi saja yang semena-mena menghina profesi pengacara,” tutupnya.
YB.