Mempawah, Nusantaranews86.id – Bupati Mempawah Erlina melantik sebanyak 19 (sembilan belas) Kepala Desa/Kades terpilih dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan sistem E-voting bertempat di Balairung Setia Pemda Mempawah, hari Selasa (25/07/2023).
Namun dari 19 Kepala Desa yang terpilih yang dilantik Bupati Mempawah, ada salah satu Oknum Kepala Desa terpilih tersandung dugaan kasus korupsi dana ADD/DD APBDes Tahun 2019.
Oknum Kepala Desa tersebut adalah Kepala Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, berinisial AH dari tahun 2020 hingga kini kasus dugaan korupsi masih ditanganin Penyidik Tipikor Polres Mempawah, Polda Kalbar.
Berdasarkan laporan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Mempawah, atas perbuatan oknum Kades AH negara mengalami kerugian sebesar Rp 530 Juta rupiah.
Seperti pemberitaan salah satu media Online, oknum Kades AH telah mengembalikan ke negara sebesar Rp 300 Juta rupiah, akan tetapi negara baru menerima pengembalian uang dari Oknum Kades AH sebesar Rp 205 Juta rupiah. Masih tersisa Rp 325 Juta uang negara yang hingga kini belum dikembalikan Kades AH.
Mengacu Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi, definisinya menyatakan, Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku. Tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang/UU tersebut.
Terkait hal diatas, MN (54) warga Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir, dia meminta kepada Penyidik Tipikor Polres Mempawah, untuk segera melakukan status hukumnya sehingga publik di Kabupaten Mempawah bisa memberikan penilaian bahwa penegakan hukum dugaan kasus korupsi ADD/DD APBDes 2019 dapat duselesaikan dan mendapatkan titik temu dimeja hijau.
Senada juga apa yang disampaikan warga yang minta dirahasiakan namanya, dimana dia sangat menyayangkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana ADD/DD APBDes 2019 Desa Pasir, yang tidak kunjung selesai. Padahal setahu dia Penyidik Tipikor Polres Mempawah telah memanggil pihak-pihak yang terlibat. Warga tersebut berharap aparat penegak hukum dapat menyelesaikan dugaan kasus korupsi dimeja hijau.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE, SH, MH koordinator Lembaga TINDAK menyebutkan dalam statmennya saat dihubungi via WhatsApp menjelaskan analisa yuridisnya terkait Kades tersandung Kasus Korupsi, dalam Hal ini menurut Yayat secara hukum Kades Yang tersandung Kasus Korupsi dan sudah diputus secara hukum dan putusannya sudah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap maka harus di pertimbangkan, kata Yayat.
Adapun kategori yang tidak memperbolehkan secara jelas menurut Undang Undang adalah Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintahan seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang ( UU 20/2016) yang menyatakan bahwa syarat seseorang untuk mengajukan diri sebagai Calon Kepala Daerah ( Point F ); Tidak Pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang berangkutan mantan terpidana.
Berangkat dari Ketentuan yang dipersyaratkan tersebut maka Calon Kepala Desa Harus merujuk pada aturan yang telah diatur Oleh UU, sebut yayat lagi.