Buntut Meninggalnya Restu Pahreza, Polda Kalbar Copot Kasat Reskrim Dan Sejumlah Anggota Polres Ketapang

Pontianak, Nusantaranews86.id – Meninggalnya Restu Pahreza (22th) tersangka kasus pencurian yang telah ditangkap dan dalam penanganan Polisi, berdampak Kapolda Kalbar mencopot jabatan 5 (lima) anggota Polres Ketapang.

Kelima anggota tersebut diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap tersangka sehingga berakibat pelaku meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat telegram yang ada anggota yang dicopot adalah Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua orang penyidik Polsek Benua Kayong, dan saat ini mereka dipindahkan ke Yanma Polda Kalbar.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto menerangkan, kasus kematian Restu Pahreza (RP) diambil alih penanganannya Polda Kalbar dan terhadap anggota yang diduga terlibat masih dalam perjalanan untuk diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan di Mapolda.

Dalam hal ini, Kapolda membenarkan kalau tanda-tanda kekerasan pada Korban RP ditemukan. Hanya saja katanya, polisi masih menunggu keterangan resmi dari Rumah Sakit terkait pasti kematian.

Kapolda memastikan, bahwa semua yang terlibat dalam peristiwa itu akan diminta pertanggungjawaban secara etik maupun pidana.

“Dia yang terlibat akan kami lakukan penegakan hukum secara tegas dan transparan,” terang Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, Sabtu (27/01/24).

Diberitakan sebelumnya, Restu Pahreza (22 th) warga Kelurahan Banjar Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang-Kalbar meninggal dunia paska penanganan Polisi Ketapang.

Meninggalnya Restu Pahreza (RP) itupun dipandang tidak wajar. Sekujur badan almarhum penuh leban dan luka yang diduga akibat benda tumpul maupun tajam.

Keluarga sangat menyayangkan hal itu terjadi. Pihak Keluarga beranggapan kematian almarhum akibat dugaan dianiaya dengan kekerasan oleh oknum petugas polisi dari satuan Polres Ketapang.

Marzuki, salah seorang kerabat dekat korban menceritakan bahwa berdasarkan keterangan orang tua almarhum kepadanya, Restu Pahreza diantar oleh petugas kepolisian ke rumah orang tuanya dalam keadaan sudah meninggal dunia, hari Kamis 25 Januari 2024 sekitar pukul tujuh pagi.

“Menurut  keterangan  polisi yang mengantar  jenazah, almarhum meninggal karena sakit sesak napas (asma),” terang Marzuki mengutip ucapan orang tua almarhum, Kamis (25/01/24) sore pada wartawan via telepon.

Namun keterangan polisi itu tidak dipercayai, karena pihak keluarga beranggapan almarhum tidak ada riwayat penyakit tersebut. Almarhum sehari-hari  masih segar bugar dan sehat walafiat.

Marzuki juga menceritakan kronologi Restu hingga merenggang nyawa tersebut, bermula pada hari  Rabu malam (24/01/24) sekitar pukul 23.00 wiba atau tengah malam, pihak keluarga mendapat kabar kalau Restu dibawa oleh petugas dari Polres Ketapang dengan tuduhan melakukan suatu tindak kejahatan.

Sedangkan Orang tua maupun saudara almarhum tidak tahu atas kasus yang dituduhkan atau masalah apa Restu dibawa Polisi.

Yang diketahui orangtua dan keluarga almarhum pagi, Restu diantar ke rumah sudah meninggal dunia.

Keluarga  yakin tuduhan kepada almarhum tidak benar. Kematian Restu menjadi kecurigaan besar dari pihak keluarga, karena disekujur tubuhnya banyak bekas luka-luka baru, bukan luka lama.

Luka baru seperti tanda luka bekas jahitan, luka mirip tembakan peluru pistol, kening kanan atas luka menganga disertai lebam dan juga lengan kirinya terdapat luka lebam membiru jelas tanda penganiayaan.

“Kondisi sekujur tubuh almarhum di lihat keluarga maupun orang tua almarhum dengan mata kepala sendiri, pada saat  mau dimandikan untuk di sholat kan dan terus proses pemakaman,” tutur Marzuki.

“Pihak keluarga pun memvideokan seluruh kondisi tubuh almarhum, baik dari proses memandikan hingga pemasangan kain kapan”

“Kami (keluarga) mencurigai Restu dianiaya dengan sengaja disiksa bersama sama  oleh oknum petugas kepolisian, untuk  mengaku atau dipaksa mengaku atas sesuatu  kejahatan atau perbuatan”

“Padahal, keponakan kami tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan oleh petugas polisi itu,” ucap Marzuki mengakhiri.

Sementara menyikapi kasus tersebut Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto langsung membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Inspektorat pengawasan daerah bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum, Pengamanan Internal Bid Propam serta dari Bidang Kehumasan Polda Kalbar.

Tim khusus ini langsung turun ke Ketapang sejak Kamis sore (25/01), tim dijelaskan sudah bekerja dan selanjutnya melakukan investigasi dalam rangka mendapatkan keterangan serta fakta yang sebenar-benarnya, terkait penanganan peristiwa dan penyelidikan terhadap meninggalnya RP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *