Jakarta, Nusantaranews86.id -Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Selamat Ginting menjelaskan, walaupun Brigjen TNI (Purn) Junior Tumilaar bukan lagi perwira tinggi aktif TNI, ia tetap harus diadili di peradilan militer. Hal ini karena peristiwa hukumnya terjadi saat Junior Tumilaar masih sebagai perwira tinggi aktif TNI.
Senin 19/9/22 bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II / Odmilti, Cakung Jakarta Timur.
Putusan Pengadilan Militer yang dipimpin oleh Hakim ketua Brigjen Chk Dr Esron Sinambela, Hakim anggota Marsekal Pertama Siti Mulyaningsih SH MH dan Brigjen Chk Adeng SH, S Ag bahwa ” Brigjen purnawirawan Junior Tumilaar diputuskan hukuman dengan pasal 103 yaitu melawan perintah kedinasan, untuk dakwaan penyalahgunaan wewenang jabatan tidak terbukti dalam persidangan ” ucap Hakim ketua. Namun dalam hal ini, Oditur Militer memberikan tanggapan untuk pikir pikir tentang hasil putusan tersebut hingga 7 hari kedepan batas waktu yang diberikan oleh Hakim Ketua.
Menurutnya, militer memang memiliki keistimewaan dalam bidang hukum dengan mempunyai aturan hukum tersendiri. Salah satunya adalah hukum pidana militer.
Di samping memiliki aturan hukum tersendiri, militer juga mempunyai badan peradilan tersendiri yang disebut dengan Peradilan Militer.
“Jadi tidak usah heran jika perwira tinggi purnawirawan TNI diadili di Peradilan Militer walaupun statusnya sudah menjadi warga sipil,” kata Selamat Ginting di Jakarta, Senin (19/9).
Dikemukakan, memang warga sipil seharusnya diadili di Peradilan Umum. Namun, Peradilan Militer memiliki kewenangan dalam mengadili purnawirawan TNI dalam kasus khusus terkait kasusnya.
“Inilah yang disebut pendekatan kasus berdasarkan asas lex temporis delicti. Maka Peradilan Militer memiliki wewenang dalam mengadili Purnawirawan TNI,” ungkap wartawan senior bidang politik pertahanan keamanan negara.
Kasus yang menjerat Brigjen (Purn) Junior Tumilaar, lanjut Ginting, bukanlah kasus korupsi. Jika kasus korupsi, tentunya juga bukan kewenangan Peradilan Militer, melainkan mutlak kewewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ginting, kasus Junior Tumilaar lebih kepada masalah disiplin militer.
“Junior Tumilaar ini terlalu bersemangat membela rakyat. Niatnya bagus, tapi caranya dianggap tidak tepat menurut aturan disiplin militer. Dia sudah dihukum dan sudah menjalaninya secara kesatria,” kata Selamat Ginting.
Dengan telah diputuskannya kasus Junior Tumilaar melalui Peradilan Militer, lanjut Ginting, maka dia sudah bebas merdeka.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Junior Tumilaar agar bisa lebih berhati-hati lagi serta harus tetap dekat dengan rakyat dan membela kepentingan rakyat yang sedang kesulitan,” pungkas Ginting yang antara lain pernah menjadi wartawan di Republika, Media Indonesia, Metro TV, dan Harian Merdeka ini.
Sebelumnya hal yang sama juga disampaikan oleh Hakim anggota Marsekal Pertama Siti Mulyaningsih SH,.MH agar Brigjen (Purn) Junior Tumilaar terus melanjutkan tugas yang mulia dalam membela rakyat kecil yang tertindas. (Red)