BPK RI Diminta Perjelas Soal Temuannya Terkait Penyaluran Pupuk Subsidi PT Sriwidjaja Palembang Oleh PT SPK

Palembang, nusantaranews86.id – PT Sri purna karya diminta kembalikan uang temuan BPK RI senilai 766.255.865,- . Hal tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 51/AUDITAMAVII/PDTT/06/2022 tertanggal 17 Juni 2022 atas perhitungan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi

Kejelasan BPK RI saat ini sangat dibutuhkan publik agar kasus kelebihan bayar terhadap perusahaan Sri purna karya menjadi terang menderang adanya.

Ada kesimpangsiuran informasi yang dihimpun media ini bahwa perusahaan SPK hanya berkeinginan mengembalikan kelebihan bayar atas proyek pekerjaan isolasi bukan terkait subsidi pupuk sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yang disepakati bersama antara PT pupuk Sriwidjaja Palembang dengan PT Sri purna karya dibawah naungan organisasi Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP) tentang pekerjaan jasa insulasi peralatan pabrik nomor 100/SP/DIR/2021

Surat perjanjian disepakati antara dua belah pihak pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 antara direktur operasi produksi PT pupuk Sriwidjaja Palembang FILIUS YULIANDI mewakili direksi PT PSP dan HASBULLAH AKIB pihak II sebagai direktur utama PT SKP dengan SPMK nomor 02058/F/PL/LF200/DK/2020 tanggal 23 Maret 2020

Namun anehnya informasi yang dapat dirangkum Nusantaranews86.id tidak bersesuaian terhadap hasil rapat koordinasi antara pihak PT PSP dengan pihak PT SPK pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 yang bertempat di ruang rapat PT.Sri Purna karya yang langsung dipimpin oleh bapak Ir.yansi Tobing MM malah membahas pengembalian kelebihan bayar kasus pekerjaan isolasi, bukan terkait hasil temuan BPK RI tentang penyaluran pupuk subsidi

Berdasarkan hasil rapat tersebut Ir. Hadiwijaya sebagai direksi pekerjaan menjelaskan bahwa secara teknis seluruh pekerjaan isolasi yang dilaksanakan oleh PT SPK sudah baik dan tidak ada permasalahan, yang menjadi masalah menurut nya adanya temuan BPK RI dan adanya notisi dari SPI ke direksi pekerjaan. Mengenai nilai dan jumlah nya murni dari BPK RI sedangkan pihak PT Pusri Palembang tidak punya hak atau bergaining untuk melakukan tawar menawar

Sementara Sahrul Effendi sebagai ketua umum PPKP juga sekaligus komisaris PT. Sri purna karya yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah bertemu dengan direksi PT. Pusri Palembang dan juga sudah mendapatkan arahan dari direksi agar segera melaksanakan pengembalian kelebihan bayar terhadap proyek jasa isolasi baik secara kontan maupun secara cicilan

Yang menjadi pertanyaan publik siapa yang bertanggung jawab atas temuan BPK RI terkait kelebihan bayar atas penyaluran pupuk subsidi, sementara PT SPK hanya siap membayar atau mencicil terkait temuan atas pekerjaan isolasi saja

Menanggapi hal tersebut ketua LSM Akram Nusantara Palembang meminta BPK RI dapat melakukan pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan mana saja yang menjadi temuannya agar jangan terjadi simpang siur, kalau memang benar hasil pemeriksaan BPK RI pada pekerjaan penyaluran pupuk tentunya bukan ke PT SPK yang mengembalikan justru PT SPK tidak mengakui bahwa perusahaan nya sebagai distributor pupuk namun hanya jasa konstruksi

Tolong agar supaya BPK RI dapat menjaga kredibilitasnya dan keprofesionalannya dalam menjalankan tugas dan fungsi nya dapat menjelaskan kepada publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *