Palembang, nusantaranews86.id – PT Sri purna karya diminta kembalikan uang temuan BPK RI senilai 766.255.865,- . Hal tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 51/AUDITAMAVII/PDTT/06/2022 tertanggal 17 Juni 2022 atas perhitungan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi
Kejelasan BPK RI saat ini sangat dibutuhkan publik agar kasus kelebihan bayar terhadap perusahaan Sri purna karya menjadi terang menderang adanya.
Ada kesimpangsiuran informasi yang dihimpun media ini bahwa perusahaan SPK hanya berkeinginan mengembalikan kelebihan bayar atas proyek pekerjaan isolasi bukan terkait subsidi pupuk sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yang disepakati bersama antara PT pupuk Sriwidjaja Palembang dengan PT Sri purna karya dibawah naungan organisasi Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP) tentang pekerjaan jasa insulasi peralatan pabrik nomor 100/SP/DIR/2021
Surat perjanjian disepakati antara dua belah pihak pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 antara direktur operasi produksi PT pupuk Sriwidjaja Palembang FILIUS YULIANDI mewakili direksi PT PSP dan HASBULLAH AKIB pihak II sebagai direktur utama PT SKP dengan SPMK nomor 02058/F/PL/LF200/DK/2020 tanggal 23 Maret 2020
Namun anehnya informasi yang dapat dirangkum Nusantaranews86.id tidak bersesuaian terhadap hasil rapat koordinasi antara pihak PT PSP dengan pihak PT SPK pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 yang bertempat di ruang rapat PT.Sri Purna karya yang langsung dipimpin oleh bapak Ir.yansi Tobing MM malah membahas pengembalian kelebihan bayar kasus pekerjaan isolasi, bukan terkait hasil temuan BPK RI tentang penyaluran pupuk subsidi
Berdasarkan hasil rapat tersebut Ir. Hadiwijaya sebagai direksi pekerjaan menjelaskan bahwa secara teknis seluruh pekerjaan isolasi yang dilaksanakan oleh PT SPK sudah baik dan tidak ada permasalahan, yang menjadi masalah menurut nya adanya temuan BPK RI dan adanya notisi dari SPI ke direksi pekerjaan. Mengenai nilai dan jumlah nya murni dari BPK RI sedangkan pihak PT Pusri Palembang tidak punya hak atau bergaining untuk melakukan tawar menawar
Sementara Sahrul Effendi sebagai ketua umum PPKP juga sekaligus komisaris PT. Sri purna karya yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah bertemu dengan direksi PT. Pusri Palembang dan juga sudah mendapatkan arahan dari direksi agar segera melaksanakan pengembalian kelebihan bayar terhadap proyek jasa isolasi baik secara kontan maupun secara cicilan
Yang menjadi pertanyaan publik siapa yang bertanggung jawab atas temuan BPK RI terkait kelebihan bayar atas penyaluran pupuk subsidi, sementara PT SPK hanya siap membayar atau mencicil terkait temuan atas pekerjaan isolasi saja
Menanggapi hal tersebut ketua LSM Akram Nusantara Palembang meminta BPK RI dapat melakukan pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan mana saja yang menjadi temuannya agar jangan terjadi simpang siur, kalau memang benar hasil pemeriksaan BPK RI pada pekerjaan penyaluran pupuk tentunya bukan ke PT SPK yang mengembalikan justru PT SPK tidak mengakui bahwa perusahaan nya sebagai distributor pupuk namun hanya jasa konstruksi
Tolong agar supaya BPK RI dapat menjaga kredibilitasnya dan keprofesionalannya dalam menjalankan tugas dan fungsi nya dapat menjelaskan kepada publik.