Bongkar Adanya Dugaan Sindikat Mafia Lelang LPSE Kota Jambi

Kota Jambi, nusantaranews86.id – Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional (GAPENSI) Kota Jambi bongkar persekongkolan jahat mafia lelang yang bekerja secara masif dan terstruktur pada lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE) Kota Jambi.

Lelang hanya diikuti oleh 1 peserta di setiap paket lelang, dan kejadiannya di 145 paket tender, artinya diduga Pokja memenangkan perusahaan penawar tunggal 145 paket lelang.

Kejadian ini sangat luar biasa yang pernah terjadi di Pemerintahan Kota Jambi, yang belum pernah terjadi di daerah manapun, saya menyebutnya ini adalah _*”FENOMENA 147 PAKET LELANG PEMERINTAH KOTA JAMBI”*_ ungkap Heldi Fahri dengan senyum.

Siapa saja yang diduga terlibat ???……

Sangat jelas melibatkan banyak oknum dari operator LPSE (lembaga pengadaan secara elektronik) Kota Jambi, ULP (Unit Layanan Pengadaan), POKJA (Kelompok Kerja) , KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PA (Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hingga perusahaan pemenang yang telah diatur sebagai pemenang tentunya.

Ada beberapa dugaan dijelaskan Heldi Fahri A.md Ketua Gapensi Kota Jambi saat dijumpai Awak Media nusantaranews86.id yang pertama :

1. Diduga operator LPSE kota jambi merubah system cara peng-uploadan data kualifikasi, jika dilakukan pada umumnya/biasanya, maka data kualifikasi dan penawaran tidak dapat terkirim, diperkuat dengan hasil analisa kami dari 185 paket tender yang diumumkan di portal LPSE Kota Jambi, 145 paket tender tersebut hanya 1 perusahaan penawar yang bisa mengirim data kualifikasi dan penawaran, maka dari itu kami menduga ada cara tertentu yang dibuat operator LPSE Kota Jambi untuk menghambat pengiriman data kualifikasi dan penawaran.

Hanya perusahaan pemenang yang dapat mengirim data kualifikasi dan penawaran, karena diduga telah diberi petunjuk oleh operator LPSE atau memang sudah disiapkan orang-orang khusus untuk meng-upload data penawaran perusahaan-perusahaan pemenang.

2. Kami menduga perusahaan pemenang telah melampaui batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) yaitu menandatangani kontrak yang berjalan lebih dari 5 untuk perusahaan kecil dan 6 untuk perusahaan menengah dan besar. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah.

3. Kami temukan hampir seluruh paket lelang di LPSE Kota Jambi rata-rata penawarannya di bawah 1% dari Hps bahkan ada yang menang di penawaran di bawah 0,020% dari Hps, maka dari itu kami menyimpulkan adanya kerjasama PPK dan ULP membocorkan OE/EE pada paket yang ditenderkan.

Apabila memang benar mereka membocorkan dokumen tersebut maka mereka membocorkan dokumen negara untuk memperkaya diri atau orang lain.

4. Kami menduga Pokja memenangkan perusahaan penawar tunggal di 147 paket lelang evaluasinya tidak benar, karena 1 penawar yang masuk tidak menjamin menang apabila dokumennya tidak lengkap dan benar.

5. Kami menduga ada beberapa pengiriman penawaran antar perusahaan memiliki IP address yang sama, ini membuktikan bahwa adanya persekongkolan dengan pengiriman penawar lelang.

Saya selaku Ketua Gapensi Kota Jambi mewakili dari beberapa perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Gapensi, telah mengirimkan surat berisikan permohonan menindak/mengklarifikasi hasil tender di pemerintah kota jambi dan meminta Kepala Dinas PUPR Kota Jambi membatalkan seluruh paket lelang yang ada, kerena diduga syarat dengan kecurangan dan persekongkolan kami anggap cacat hukum.

Peraturan LKPP RI Nomor 12 Tahun 2021 telah mengatur syarat kualifikasi/administrasi/legalitas penyedia, sangat jelas sekali pada poin 3.4.1 huruf e. 1 s/d 4 telah diabaikan.

Kemudian aturan mengenai Sisa Kemampuan Paket (SKP) juga telah diatur di Pepres no 4 tahun 2015 pasal 19 huruf j cukup jelas.

Hingga berita ini terbit Mahyadi Kabag ULP Kota Jambi belum menjawab konfirmasi, terlihat hanya conteng biru pada WhatsApp miliknya.

( Redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *