Biaya Ganti Rugi Lahan Komplek Pemakaman Tak Kunjung Dibayar Oleh PT PELINDO

Mempawah, Nusantaranews86.id – Lahan Komplek Pemakaman Orang Tionghoa  berlokasi di Desa Tanjung Sanggau Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah-Kalbar, belum menerima biaya ganti rugi hingga kini oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT), mengharapkan agar pihak PT PELINDO (Persero) segera melakukan pembayaran ganti rugi lahan pemakaman yang digunakan untuk pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing Kabupaten Mempawah.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepingan Umum (UU 2/2012).

Secara umum, memberikan ganti rugi kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara yang harus diwujudkan oleh dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengadaan tanah tersebut wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda)

Hadiyanto selaku Ketua Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) mengatakan, bahwa dia telah terbukti secara Sah dan jelas baik itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah, dan Pengadilan Tinggi Kalbar hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, kalau lahan pemakaman itu milik YPKOT. Maka kapan pihak PT PELINDO (Persero) mau membayarnya ganti rugi lahan pemakaman ini.

Tambah Hadiyanto, Nilai ganti rugi makam yang dihitung berdasarkan Apraisal KJPP Pung’s Julkarnain, tahun 2017 tidak ada yang dibawah Rp 30 Juta Per makam.

Namun pada tahun 2019 Apraisal  Apraisalnya KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan nilainya turun menjadi Rp 17 Juta- Rp 18 Juta.

“Informasi kita dapatkan dari ahli warisnya memindahkan makam  ada sebanyak 76 (tujuh puluh enam) makam, dari total 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) makam, dan banyak makam atas nama No Nama,” Ujarnya, Minggu (02/07/23).

“Padahal ada ahli warisnya nilai ganti rugi tanah yang berbeda jauh hanya Rp 303.000/M2 selisih Rp 258.000/M2, dengan nilai ganti rugi tanah tetangga yang nilainya mencapai Rp 580.000 – Rp 640.000 M2”

“Bilamana pihak PT PELINDO (Persero) meminta untuk Apraisal ulang, bila tidak dari pihak kami (YPKOT) yang menghadirkan Apraisal Independen. Namun jika 30 (tiga puluh) ini tidak ada respon dari PT PELINDO (Persero), kami (YPKOT) akan kirim surat terbuka ke Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi. Lahan tersebut diusulkan menjadi CAGAR Budaya,” katanya dengan nada tegas.

Secara terpisah Ketua Umum Seknas Komite Penegakan Pro Justitia (Seknas KPPJ) Chandra Kirana, S.H mengatakan, bahwa keputusan Pengadilan telah Inkracht adalah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi, seandainya Yayasan Bhakti Baru (YBB) mau menggunakan hak atau upaya Peninjauan Kembali (PK) dapat menunda, Kata Chandra

Tambah Chandra, Pihak YPKOT melakukan eksekusi terhadap lahan yang telah dimenangkan sejak dari. Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar, dan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), agar tidak terjadinya upaya perusakan serta adanya barang bukti berupa makam dilokasi lahan yang akan dihilangkan.

“Bila perlu Aparat Penegak Hukum melakukan Penyelidikan terkait hilangnya lahan YPKOT seluas 4000 M2 lebih, karena tidak mungkin lahan tanah 4000 M2 lebih milik YPKOT bisa hilang. Bilamana tidak ada kesengajaan dari Oknum terkait untuk sengaja menghilangkannya,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *