Berpotensi KKN, Proyek Lanjutan Pembangunan RAJ Kabupaten Ketapang Molor Waktu

Ketapang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id – Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor ladang kejahatan Korupsi , Kolusi Nepotisme (KKN) .Seperti pengaturan perencanaan awal dan pengagaran terindikasi sudah diatur jatah fee Oknum Pejabat , belum lagi adanya Penyelewengan jabatan sehingga menimbulkan Praktek KKN .

Meluasnya Praktek KKN di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ketapang .Memberikan dampak negatif terhadap Oknum Pejabat melakukan Penyimpangan dalam Proses tender kegiatan Proyek , terindikasi adanya titipan pemenang tender oleh Oknum Pejabat.

Salah satu contoh Kegiatan Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa (RAJ) Kabupaten Ketapang .Pagu Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) Sumber Dana APBD Tahun 2022 Kabupaten Ketapang ,Satker Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan .Tender selesai Pada 01 Juli 2022 .

Berdasarkan informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ketapang .CV Daras Anicana beralamat Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor Ngabang Kabupaten Landak Kalimantan Barat ,senilai Rp 367.950.000 (tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan puluh lima jutu rupiah) . BERTENDENSI FRAUD (KECURANGAN) dan terindikasi terjadi adanya Praktek KKN .

Mengacu secara Normative ada yang rancu di Kegiatan Proyek tersebut ,mulai awal Pelaksanaan tender hingga sampai Penentuan Pemenang .Dugaan kuat adanya Praktek KKN karena CV Daras Anicana adalah Pemenang Tunggal di Proyek tersebut .

“Dari hasil pantauan awak media Nusantara News dilokasi .Rumah Adat Jawa Jalan Lingkar kota Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan ,tidak adanya aktifitas kegiatan pekerjaan Proyek dimana selesai tender pada tanggal 01Juli 2022 .Ada,apa…??? .

*Definisi ,Penyimpangan/ Penyalahgunaan dana hibah (block Grand) ,dalam bentuk apapun yang bertujuan menguntungkan diri sendiri ,orang lain atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan Negara .Maka kepada setiap Pelakunya dapat diancam Pidana penjara ,sebagaimana di atur dalam Pasal 2 ayat (1) ,atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

– Script Keterangan Masyarakat .

Salah satu warga Kabupaten Ketapang ,yang minta indetitasnya minta dirahasiakan mengatakan .
“Sangat menyayangkan kegiatan Proyek Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa yang saat kini belum dikerjakan juga ini sudah bulan November sedangkan pelaksanaan tender selesai di awal bulan Juli ,dan mirisnya lagi Perusahaan Pemenang Tender Tunggal .Dugaan kuat adanya Praktek KONGKALIKONG kenapa Perusahaan dari luar Kabupaten Ketapang ,bisa mendapatkan melaksanakan pekerjaan Proyek tersebut .Kami mempertanyakan kelanjutan Pembangunan Rumah Adat Melayu (RAM) yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah namun azas manfaat pembangunan tersebut GAGAL siapa yang bertanggung Jawab , Pungkasnya dengan nada tegas .

Script Analisis Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK mengatakan saat diminta Analisanya oleh media ini terkait Pembangunan RAJ Kabupaten Ketapang via WhatsApp nya mengatakan bahwa dari bermunculannya Masalah di LPSE kabupaten Ketapang Perlu di Usut Tuntas sampai keakar akarnya karena secara otomatis dengan troublenya beberapa kegiatan Proyek di kabupaten ketapang pastilah melibatkan para pelaku yang tidak sedikit dan sudah pasti terorganisir serta bermata rantai, sebut yayat.

Namun keberhasilan Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Ketapang Perlu adanya Tim APH Tipikor yang solid dan tangguh seperti Tim APH Tipikor yang menangani kasus Jhoni, Barulah bisa semua Kasus Tipikor di Kabupaten Ketapang Terungkap Tuntas tapi pertanyaannya kenapa selain Kasus Jhoni APH Tipikor seakan Tidak Serius menanganinya, “kata yayat.

Bersambung……………

Jurnalis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *