Bermodalkan dari Hasil Penggelapan Uang Pensiunan Pusri PT SPK yang Didirikan PPKP Raup Keuntungan Ratusan Juta

Palembang, Nusantaranews86.id – Saat ini proses hukum penggelapan dan penipuan uang para pensiunan yang dilaporkan oleh pensiunan yang tergabung dalam Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) terhadap organisasi sosial PPKP telah melakukan gelar perkara pada 5 Juli 2023.

Dimana organisasi sosial PPKP memotong uang gaji para pensiunan dengan cara sepihak yang didukung data dari pihak pengurus Dapensri kemudian meminta kepada pihak Bank Mandiri cabang Pusri Palembang memotong uang tanpa mengkonfirmasi maupun tanpa melalui persetujuan pemilik rekening yang sah.

Kemudian dengan uang ratusan juta tiap bulannya itu dijadikan saham/modal usaha pada perusahaan yang didirikan PPKP itu sendiri yaitu PT Sri Purna Karya untuk mengelola uang tersebut melalui pengerjaan proyek insulasi maupun penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pusri Sriwidjaja Palembang

Hal tersebut sangat disesalkan oleh para pensiunan yang menjadi korban perbuatan para pengurus organisasi PPKP yang diketuai oleh Sahrul Effendi bersama Saridi selaku sekjen dan bahkan mereka berdua Sahrul selaku komisaris dan Saridi sebagai manager keuangan pada PT SPK tersebut, ungkap ketua tim RPBS H.Mahfud kepada Nusantaranews86.id

H. Mahfud juga menjelaskan bahwa Sahrul Effendi pada rapat beberapa waktu lalu mengakui bahwa uang hasil penggelapan dari rekening para pensiunan tersebut masih berada di rekening PT SPK sebanyak Rp. 245.000.000 dan tidak dikemana- mana kan, padahal uang tersebut terus menerus menjadi modal PT SPK untuk mengerjakan proyek-proyek yang mereka dapatkan dari PT Pusri, dan jelas ini merupakan perbuatan melawan hukum, kenapa tidak !!! ungkapnya

” Uang di rekening saya dan teman teman lainnya yang tergabung dalam RPBS dipotong oleh pihak bank, dan pihak bank mengatakan bahwa pemotongan tersebut atas perintah organisasi PPKP dan data dari Dapensri, sementara kami selaku pihak pemilik rekening yang sah tidak diberitahukan dan alasan pihak bank mengatakan perintah tersebut dilampirkan keputusan Munas dan anggaran dasar rumah tangga PPKP lho jelas jelas saya pemilik rekening kenapa tidak diberitahukan

Ini jelas perbuatan melawan hukum dan pihak bank mandiri cabang Pusri Palembang tidak bertanggung jawab dan dengan sengaja tidak amanah terhadap kepercayaan nasabah kepada bank mandiri, yang seharusnya pihak bank mandiri memegang kepercayaan nasabah dan melindungi nasabah bukan bekerja sama dengan para garong , tegas Mahfud dengan nada kesal

Untuk itu kami yang tergabung dalam Relawan Purna bakti Sriwijaya mengutuk keras atas perbuatan PPKP, PT. SPK, Bank mandiri, dan Dapensri selaku pembocor atau pemberi data pribadi kami yaitu data bank kami.

Kami berharap kepada Polda Sumsel yang saat ini sedang memproses laporan tipu gelap yang dilakukan pihak terlapor, untuk secepatnya menaikkan ketingkat sidik, kami juga berharap penyidik dalam hal ini bersikap profesional, tutup Mahfud

Penulis: red/nn

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *