Berlanjut, Kejari Tanjab Timur Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Silpa DD Dan ADD Oleh Bendahara Desa Pangkal Duri

Tanjung Jabung Timur ( Jambi ), nusantaranews86.id – Kasus dugaan penggelapan uang Silpa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Bendahara Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara terus berlanjut.

Kabarnya, saat ini kasus yang sudah beberapa kali dipublish oleh Media tersebut sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur.

Kesigapan pihak penegak hukum dalam menanggapi informasi yang berkembang patut di apresiasi.

Dilansir oleh Media online bitnews.id, bahwa dugaan kasus penggelapan uang Silpa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Bendahara Desa Pangkal Duri, di Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kejari Tanjung Jabung Timur).

Hal tersebut dikatakan oleh kepala Desa Pangkal Duri, Abd. Wahab.

“Saat ini sedang di tangani oleh Kejaksaan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejari Tanjabtim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/08/2023).

Dalam konteks yang sama, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin) nomor 1123/VIII/2023/Reskrim tanggal 25 Agustus 2023, Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Timur telah mengundang Sekretaris Desa Pangkal Duri untuk memberikan keterangan dan klarifikasi di Ruang Unit Tipikor Polres Tanjung Jabung Timur pada hari Senin, 28 Agustus 2023.

Kanit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Timur, IPDA Aris Fadly, SH, mengatakan bahwa permasalahan ini tengah dalam proses di Kejari.

“Terkait persoalan di Desa Pangkal Duri sudah mau kami undang untuk klarifikasii, ternyata permasalahan ini sudah terlebih dahulu di proses oleh pihak Kejari,” tutur IPDA Aris Fadly.

Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjab Timur, Bambang Harmoko, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kepala Desa, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa, dan Sekretaris Desa sudah hadir memenuhi undangan klarifikasi pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 lalu.

“Kades, Plt. Kades, dan Sekretaris Desa sudah hadir memenuhi undangan klarifikasi pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 lalu. Klarifikasi selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023,” tutur Bambang Harmoko.

Diberitakan sebelumnya bahwa, Bendahara Desa Pangkal Duri ber inisial AB, memalsukan tanda tangan Kepala Desa untuk penarikan dana Silpa DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa).

Kepala Desa Pangkal Duri, Abd. Wahab pun mengakui bahwa isu tersebut memiliki dasar fakta.

“Saya tegaskan bahwa itu adalah perbuatan bendahara desa yang tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan peran kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya, Rabu (23/08/2023).

Selama sidang kepala desa yang dihadiri oleh sekdes (Sekretaris Desa), kasi pemerintahan, kasi kesra, kaur umum, kadus, dan RT, bendahara desa juga mengakui tindakannya dan mengungkapkan bahwa ia tidak sendirian dalam menjalankan aksi pemalsuan tersebut.

“Keterangan dari bendahara desa berubah-ubah dan tidak konsisten. Ketika pertanyaan diajukan mengenai laporan saldo Silpa DD yang masih tersisa sekitar Rp. 400 juta di rekening koran desa, ternyata setelah diperiksa di Bank 9 Jambi Sabak Barat, saldo yang sebenarnya hanya ada Rp. 1 Juta,” tutur Abd Wahab.

Lebih lanjut Abd Wahab menjelaskan bahwa, Bendahara Desa mengaku telah meminta petugas dari Bank 9 Jambi Kuala Tungkal untuk membersihkan saldo sebesar Rp.400 juta lebih.

Ini menunjukkan bahwa bendahara telah terlatih dalam memalsukan tanda tangan kepala desa dan memiliki keterampilan dalam mengelola lobi sehingga mampu menciptakan laporan saldo di rekening koran yang tampak nyata. Namun, ketika kebenarannya diuji, ternyata itu hanya manipulasi semata.

Abd Wahab mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku bendahara desa tersebut.

“Insiden ini merusak reputasi saya sebagai kepala desa dan akan mempengaruhi nama baik saya. Oleh karena itu, saya akan melaporkan tindakan bendahara tersebut sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang merugikan keuangan desa, terutama dana Silpa dan ADD, ”tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *