Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan unit truck skylift di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2019 yang melibatkan adik Bupati Mempawah berinisial ED alias DD informasinya juga turut serta terseret dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) lebih .
Seperti yang dilansir dari salah satu media online, Didik Adyotomo menyatakan kendati pihaknya telah menemukan dugaan keterkaitan ED alias DD dalam kasus yang menelan total pagu anggaran sebesar Rp 1,2 miliar itu, namun dirinya mengaku tidak mau gegabah membuat keputusan hukum. Sebab pihaknya akan tetap mengedepankan sikap profesionalisme dan objektif sesuai fakta hukum .
“Namun kita tidak mau gegabah men-judge itu (keterlibatan adik Bupati Mempawah, red) sebagai rangkaian dalam kasus ini. Karena kita objektif, dan dalam penanganan kasus ini tidak ada intervensi dari pihak manapun,” akunya.
“Untuk beliau (ED) itu, kita masih menunggu perkembangan. Karena, pada pembayaran terakhir menggunakan nama dia (ED) atau dia yang bayar,” ungkap Didik.
“Prinsip saya tidak ada intervensi dalam penanganan kasus. Kita buktikan dalam kasus ini, dan saya dorong semaksimal mungkin karena kasus ini sudah setahun lalu,” kata dia.
“Poinnya, CV yang mengajukan penawaran atau perusahaan yang diajukan bukan sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan. Sehingga pekerjaan di luar kontrak,” tutur Didik.
Di mana berdasarkan hasil audit dari BPKP Kalbar pada proyek pengadaan unit truck skylift di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2019 itu ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 202.331.848,- dari pagu total sebesar Rp 1,2 miliar.
“Memang benar, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengadaan truck skylift. Kedua tersangka kita titipkan di Pontianak (Rutan Kelas IIA Pontianak),” kata Kajari Mempawah, Didik Adyotomo .
Didik menerangkan, penetapan status tersangka terhadap AR dan HS itu pun telah didasari oleh adanya dua alat bukti yang cukup. “Sebenarnya ada satu lagi (tersangka), namun yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ungkapnya.
Sementara terkait penahanan yang dilakukan terhadap keduanya, hal itu lantaran Kejari Mempawah menilai, bahwa para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Saat ini, kedua tersangka kita titipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 September hingga 18 Oktober mendatang,” katanya.
Script Analisis Lembaga TINDAK .
Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK ( Tim Investigasi dan Analisis Korupsi ) Indonesia via WhatsApp nya mengatakan bahwa terkait Kasus Korupsi Truck Skylift yang terjadi di Kabupaten Mempawah tidak ada istilah kebal hukum di Indonesia ini karena posisi masyarakat itu adalah sama di mata hukum. Artinya apabila kejahatan yang dilakukan oleh subjek hukum maka tindakan hukumnya tidak melihat siapa dia dan apa pangkatnya, desak Yayat.
Yayat sangat mengapresiasi dengan keberanian dari Kejari Mempawah untuk mengungkap secara tuntas siapa- siapa saja yang terlibat didalam kasus korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah. Tanpa ada subjek pelaku yang displit atau dipisahkan dengan alasan atau dalih cukup satu orang saja yang dikorbankan. Kesungguhan dari Kejari Mempawah dalam memberantas korupsi di Kabupaten Mempawah adalah prestasi yang perlu diacungi jempol. Namun jangan berhenti pada korupsi di Dinas Perhubungan saja namun di Dinas PU nya juga perlu diberantas, pinta Yayat.
Bicara tentang Kabupaten Mempawah maka bisa kita katakan bahwa Kabupaten Mempawah adalah merupakan kabupaten induk yang telah melahirkan Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya. Namun pertanyaannya, bagaimana dengan pembangunan infrastrukturnya ? Hal ini bisa kita lihat secara objektve apa saja prestasi pembangunan dari dana yang keluar dari APBD nya, cibir Yayat .
Sudah saatnya APH Kajari Kabupaten Mempawah berani untuk melakukan sikap komitmennya dalam melakukan pembarantasan korupsi secara nyata dan objektive tanpa tebang pilih dan tanpa takut dengan intervensi dari pihak manapun juga. Karena konsep dari perbuatan serta pelaku korupsi itu sudah secara jelas telah merugikan keuangan negara dan merusak serta melumpuhkan sendi-sendi perekonomian negara secara totalitas serta berdampak menyengsarakan rakyat, kata Yayat .
Jurnalis :EVI ZULKIPLI .