Beranikah APH Usut Kasus Dugaan Pungli PTSL Di Desa Singasari

Bogor, nusantaranews86.id – Kasus dugaan pungli dan terjadi Penipuan di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022 terjadi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Warga dibebani biaya pembuatan sertifikat tanah jutaan rupiah per bidang tanah.

Kasus dugaan pungli dan penipuan PTSL di Desa Singasari, mencuat setelah beberapa warga yang sudah membayar lunas biaya PTSL sebesar jutaan rupiah. Namun hingga kini belum sampai Sertipikatnya diterima warga dengan alasan tidak jelas.

Celakanya kasus dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) dan terjadi Penipuan di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Singasari. Sudah berjalan dua tahun Oknum Aparatur Desa Singasari, belum tersentuh aparat penyidik. Ada, apa..?.

Namun kasus tersebut, sudah berjalan satu tahun pihak Penyidik aparat penegak hukum Polres Bogor. Belum melakukan penindakan penyidikan terhadap oknum Aparatur Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, yang melakukan Pungutan liar dan terjadi penipuan di Program PTSL tersebut.

Diharapkan dengan terbukanya, wawasan aparat penegak hukum baik penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim di lembaga peradilan. Untuk pembuktian dan penjeratan pelaku – pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan modus Pungutan Liar (Pungli).

Kepada masyarakat dapat lebih mudah dijerat, dan dijatuhkan sanksi yang setimpal dengan perbuatan. Sebagaimana Pasal 368 ayat (1) Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KHUP), Pungutan Liar Pasal 12 huruf e, Pasa 2 ayat (1) atau Pasal 3. Sehingga membuat efek jera para pelaku.

Menurut keterangan warga Rt 001 Rw 009 Kp Cikaret yang enggan sebutkan namanya menyampaikan,” pada tanggal 07 Januari 2022. Saya mengeluarkan uang sebesar Rp 6.750.000 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tanda bukti 4 (empat) kwitansi pembayaran mengurus program PTSL, belum yang tidak menggunakan tanda bukti kwitansi kalau dihitung berjumlah sebesar Rp 10 Juta. Bahwa pada saat itu Ketua Rt setempat mengumumkan adanya program pemutihan tanah,” ujarnya.

“Saya juga bingung, kenapa sampai saat ini belum ada kabar juga. Terkait kelanjutan program PTSL tersebut, sedangkan saya sudah membayar semua. Tidak taunya saya kena ditipu oleh Oknum aparatur Desa saya sendiri, “tegasnya.

Warga meminta pihak Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bogor. Segera memanggil Kades dan aparatur Desa Singasari.”Penyidik Kepolisian harus berani memanggil Kades Singasari dan aparatur Desa Singasari atas dugaan pungli PTSL,” pungkas.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga TINDAK saat di minta legal opini nya terkait dengan indikasi dugaan pungli PTSL Desa Singasari Kecamatan jonggol yang sudah di laporkan di polres Bogor sejak dua tahun yang lalu Namun mandeg tanpa kejelasan, hal ini perlu di telusuri apa penyebabnya, kata yayat.

Perlunya konsekuensi hukum yang jelas bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dengan mengatasnamakan program pemerintah, karena apabila pelakunya dibiarkan dalam situasi hukum yang tidak berkepastian maka akan terjadinya hilang power hukum dimata masyarakat, “sebut Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *