Jakarta, Nusantaranews86.id – Bareskrim Polri pastikan akan kembali menahan HS dan JI, dua tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Keduanya akan kembali ditahan berdasarkan dua laporan polisi yang kini telah naik ke tahap penyidikan. “Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).
Sebelumnya penyidik kepolisian memiliki hambatan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melengkapi berkas perkara. Dalam penanganan tersebut, pihak kepolisian akan memecah semua laporan polisi yang telah dijadikan satu. Karena latar tempat dan waktu yang berbeda-beda. “Tentunya penyidik sudah berupaya membuat perkara ini segera tuntas, namun hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21. Oleh karena itu saya informasikan kembali kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP LP nya,” sambung Kabareskrim.