Mempawah, Nusantaranews86.id – Masyarakat Mempawah, soroti masih banyaknya bangunan dan gedung milik Pemda Mempawah, yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Seperti pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Rubini beralamat Jalan Daeng Manabon, dan pekerjaan Pembangunan Penyedian Air Baku Pelabuhan Kijing.
“Celakanya kedua pekerjaan Proyek tersebut, menghabiskan anggaran puluhan miliaran rupiah. Namun dalam pelaksanaan awal kegiatan tersebut. Bertendensi terjadi penyimpangan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terkait hal diatas Irwandi (47) warga Mempawah, menuturkan.” Bupati Mempawah dinilainya harus tegas kepada instansi-instansi pemerintahan agar patuh terhadap aturan.
Dikatakan Irwandi (47) sangat tidak patut jika instansi Pemda Mempawah, malah tidak bisa memberikan contoh kepada masyarakat, tentang bagaimana caranya untuk tertib administrasi.”Itu memalukan. Masa pemerintah malah tidak tertib administrasi,” ujarnya.
Tambah dia, tidak ada alasan bagi Pemda Mempawah, untuk tidak tertib administrasi. Pasalnya, aturan tersebut dibuat oleh Pemerintah. “Masa pemerintah malah kesulitan mengurus itu. Kan itu, yang buat aturan juga Pemerintah,” sebut Irwandi.
Diungkapkannya, jika memang dalam kepengurusan PBG itu pemerintah merasa kesulitan. Maka harus ada pergerakan serius yang dilakukan oleh pemerintah.
“Kalau pemerintah kesulitan. Apalagi masyarakat biasa. Tentunya, akan sangat kesulitan ,” tuturnya.
Lanjut Irwandi.” Pekerjaan pembangunan gedung baru Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), wajib diurus sebelum sebuah bangunan gedung akan dibangun. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah pengganti IMB. Selain dari itu, Sertifikat Laik Fuungsi (SLF) wajib ada sebelum bangunan digunakan, difungsikan, atau dioperasikan”.
“PBG harus ada dulu, baru bangunan yang direncanakan mulai dikerjakan. Lalu, ketika SLF belum terbit, bangunan itu belum bisa difungsikan atau belum bisa digunakan. Karena PBG dan SLF itu satu kesatuan. Jika tetap difungsikan, PBG bisa dibekukan.” tandasnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH Koordinator Lembaga TINDAK dalam Analisa Yuridisnya, mengatakan bahwa apapun bentuk dari Bangunan Gedung mestilah mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang secara tehnis diatur di PP Nomor 16 tahun 2021. Melanggar aturan pasti ada konsekuensinya secara eksplisit diatur di PP Nomor 36 tahun 2005, berarti secara normative terkait dengan Bangunan Gedung mesti merujuk pada Aturan yang berlaku, kata yayat.
Implementasi UUBG dan PP nya sering di tabrak atau dilanggar secara sengaja oleh.Oknum yang selalu mengaku dirinya memiliki kekuasaan dan memiliki duit sehingga membuat mandulnya UU dalam penerapannya, sebut yayat.
Berangkat dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang banyak terjadi di Ranah UUBG menjadikan. Sudut Pandang Publik semakin kurang percaya dengan Pemerintah Daerah, yang khususnya Dinas atau OPD yang mengurus tentang Perizinan, sehingga dampak kedepannya terkait izin Prinsip Bangunan akan disepelekan oleh Publik, hal ini mesti di Atensi oleh APH dalam rangka mengantisipasi akan terjadinya pelemahan terhadap UUBG, tegas yayat.