Jakarta, nusantaranews86.id – Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) versi Adek Erfil Manurung diketahui mengadakan Musyawarah Besar Luar Biasa LMP baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 1 Oktober 2023, di Serang, Provinsi Banten. Terkait dengan hal tersebut, Badan Pengurus Markas Besar LMP pimpinan H. Muhammad Arsyad Cannu menerbitkan Surat Edaran berisi klarifikasi dan informasi yang dikirimkan ke berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Surat yang ditanda-tangani oleh Ketua Umum LMP, H. M. Arsyad Cannu, dan Sekjennya, Daniel Rigan, bertarikh 4 Oktober 2023 itu dikirimkan juga ke jaringan media-media yang ada. Dalam pernyataan pers yang diterima redaksi media ini, 5 Oktober 2023, Arsyad Cannu menyampaikan beberapa poin klarifikasi, yang selengkapnya diuraikan berikut ini.
Pertama, bahwa Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang dilakukan oleh pihak yang mengaku Ketua Umum Laskar Merah Putih atas nama Adek Erfil Manurung tidak berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Organisasi Laskar Merah Putih.
Kedua, bahwa hasil dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 235/G/2020/PTUN JKT, hasil Putusan Banding No. 190/B/2021/PT.TUN.JKT dan hasil putusan Kasasi No. 257K/TUN/2022 telah menyatakan batal demi hukum AHU. 00978.AH.01.08 Tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih yang diketuai oleh Sdr. Adek Erfil Manurung.
Ketiga, bahwa Akta Notaris yang digunakan oleh Adek Erfil Manurung dalam menjalankan roda organisasi merupakan Akta dari Notari Netty Resmawati, SH yang dalam penerbitannya tidak mengakui Akta Notaris Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn. yang telah disetujui dan diresmikan serta diterbitkan oleh Kemenkumham dengan Nomor AHU: 00887.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.
Keempat, bahwa kegiatan Mubeslub tersebut tidak dihadiri 2/3 dari Markas Daerah yang ada di seluruh Indonesia, dan tidak dihadiri oleh Dewan Pendiri yang terdata dalam AKTA Notaris Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn.
Kelima, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Adek Erfil Manurung bukan merupakan versi Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih yang sah dikomandoi oleh Ketua Umum H. M. Arsyad Cannu.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Mabes LMP juga menginformasikan bahwa kegiatan yang mengatasnamakan LMP oleh Adek Erfil Manurung tersebut awalnya hanya untuk melakukan peresmian kantor Markas Daerah LMP Banten versi Adek Erfil Manurung yang kemudian dalam pelaksanaannya berganti menjadi Mubeslub Laskar Merah Putih.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itulah, tulis Arsyad Cannu dalam surat edarannya, Pimpinan Mabes LMP menghimbau kepada seluruh lembaga, instansi dan institusi yang ada untuk tidak mengakomodir, bekerjasama atau menanggapi hal-hal apapun dari pihak LMP sempalan manapun selain dari pengurus LMP yang dipimpin oleh Ketua Umumnya, H. M. Arsyad Cannu.
Di tempat terpisah, Ketua Markas Daerah LMP Lampung, H. Johan Nasri, S.E., mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur atas diterbitkannya surat edaran dari Badan Pengurus Mabes LMP itu. “Alhamdulillah, sudah ada klarifikasi dari Markas Besar Laskar Merah Putih yang diketuai oleh H. M. Arsyard Cannu. Dengan dikeluarkannya klarifikasi ini, saya menghimbau agar kawan-kawan pengurus LMP di daerah-daerah untuk meningkatkan solidaritas dan soliditas tanpa ragu-ragu atas keabsahan LMP di bawah kepemimpinan H. M. Arsyad Cannu,” ungkapnya melalui voice note yang diterima redaksi, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ia juga menambahkan agar rekan-rekan pengurus dan anggota LMP dimanapun berada untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu kekompakan organisasi dan merongrong kewibawaan Ketua Umum LMP, H. M. Arsyad Cannu. Johan Nasri menilai bahwa persoalan sudah dapat dianggap selesai dengan adanya Keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Kemenkumham terkait kepengurusan LMP versi Adek Efril Manurung.
“Saya juga mengharapkan agar kepada daerah-daerah yang masih mempunyai dualisme kepemimpinan, cukup kita himbau saja dengan menyampaikan putusan pengadilan yang sudah inkrah oleh Mahkamah Agung,” tutup Johan Nasri.