Ketapang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id -Proyek lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa (RAJ) berlokasi di Jalan Lingkar Kota Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ,terindikasi Proyek tersebut terjadi FRAUD (KECURANGAN) dan menimbulkan Praktek KKN.
PT Daras Anicana beralamat Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor Ngabang Kabupaten Landak Kalimantan Barat ,selaku Pelaksana di Proyek tersebut . Senilai Rp 367.950.000 (tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu rupiah) sumber dana anggaran APBD Tahun 2022 Kabupaten Ketapang ,Pelaksanaan tender selesai pada tanggal 01 Juli 2022 .
“Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang ,telah mengeluarkan anggaran daerah untuk termin ke 1 (satu) sebesar 30 % dari nilai kontrak Proyek tersebut .kepada PT Daras Anicana selaku Pemenang tender Tunggal .
Namun sangat mirisnya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ketapang ,dapat menentukan Perusahaan tersebut selaku Pemenang tender/lelang . Bila akhirnya Proyek tersebut sudah berjalan 4 (empat) bulan belum ada kegiatan pekerjaan.
Dugaan akibat kurang cermatnya Kelompok kerja (Pokja) LPSE Kabupaten Ketapang ,menentukan pemenang lelang PT Daras Anicana selaku pelaksana Proyek tersebut .Maka menjadi antensi penegak hukum agar tidak terjadi ada kerugian uang negara/Daerah .
Seperti yang dilansir salah satu media Online .Dicky Anthoni selaku Kepala Bidang / Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang , mengatakan ,”Pihak Pelaksana PT Daras Anicana sudah menerima uang termin 30 % karena pekerjaan ukiran dari Jepara Jawa Tengah , dan Surat Perintah Kerja (SPK) berakhir pada tanggal 03/12/2022 , Kata Dicky .
“Definisi ,Sebagaimana diatur dalam Pasal 423 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan .”Seorang Pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ,dengan menyalahgunakan kekuasaan , memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu ,untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan , atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri ,diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun .
Script Analisis Lembaga TINDAK .
Yayat Darmawi,SE,SH,MH saat dimintai Tanggapannya oleh Media ini via WhatsApp mengatakan bahwa Proyek Lanjutan Pembangunan RAJ yang menggunakan APBD kabupaten Ketapang yang Sudah berindikator Mengarah pàda Perbuatan Melawan Hukum berarti sudah ada Dasar bagi Aparat Penegak Hukum Tipikor Untuk melakukan Pendalaman Yuridisnya, menurut Yayat.
Setidaknya APH sudah dapat memanggil untuk dimintai Keterangan dari beberapa Saksi yang berkompeten dalam kegiatan Proyek Lanjutan Pembangunan RAJ tersebut, karena perlu dipertanggung jawabkan Uang Negara yang telah dikeluarkan berbentuk Termin sebesar 30%, sedangkan progres kegiatan Proyeknya Tidak Ada sama sekali, kata Yayat lagi.
Mengungkap Kasus Korupsi di kabupaten ketapang secara Komprehensive tidaklah mudah mengingat Oknum Pelaku Kejahatan yang MeRampok Uang Negara sudah sangat Bermata Rantai sehingga perlu Pemberantasan Korupsi nya secara Totalitas barulah bisa memutus Mata Rantai Korupsi Kejahatannya menurut Yayat.
Jadi kalau setengah setengah Hati Pihak APH melakukan Pemberantasan Korupsinya maka justru yang akan terjadi adalah Oknum Koruptornya semakin membuat cara atau Pola untuk memproteksi Lingkaran Perbuatan Kejahatannya, karena Perbuatan Kejahatan Korupsi tidaklah mungkin Terjadi dan dilakukan oleh Subjek Hukum yang tidak Mempunyai Power alias Kekuasaan, kata Yayat.
Bersambung……………
Jurnalis : Evi Zulkipli