Anggota Polsek Tambora Berhasil Gagalkan Warga Yang Hendak Bunuh Diri

Jakarta Barat, nusantaranews86.id – Anggota Polsek Tambora Gerak cepat merespon dan berhasil menggagalkan warganya yang hendak akan melakukan aksi percobaan bunuh diri, Senin, 31/10/2022 sekira pukul 19.30 wib

Seorang pria berinisial HW HW (58) warga jembatan besi VIII Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat nekat mencoba akan mengakhiri hidupnya dengan menggunakan pisau cutter dan palu

Bhabinkamtibmas Kelurahan Jembatan Besi polsek tambora Aipda Aksin Mudjajin menerima laporan tersebut segera menghampiri menuju sebuah rumah di Jl. Jembatan besi VIII Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora.

Rencana Ia Sholat Magrib berjamaah di masjid mendadak batal karena ada informasi dari Pak RW bahwa ada salah satu warganya yang mencoba untuk bunuh diri.

Setibanya di lokasi Aipda Aksin langsung bergabung dengan pak RW dan Babinsa. Mereka berdiskusi mencari cara untuk mencegah salah seorang warga bernama HW (58) yang mengancam untuk bunuh diri dengan posisi berada di dalam kamar mandi. Berbekal Pisau cutter dan sebuah palu HW (58) mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak segera dipenuhi.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, bahwa peristiwa ini bermula dari keinginan HW (58) untuk pergi dari rumah milik kakaknya dengan meminta sejumlah bekal uang, namun keinginannya tersebut belum mendapat tanggapan dari keluarga sehingga membuat yang bersangkutan kecewa.

“Latar belakang peristiwa ini adalah masalah keluarga, Bhabinkamtibmas Polsek Tambora bersama Babinsa dan RW setempat kemudian membantu negosiasi untuk mengajak dan memusyawarahkan bersama keluarga HW (58).” Ujar Kompol Putra saat dikonfirmasi, Selasa, 1/11/2022.

Negosiasi yang berlangsung sekitar 1 jam, tidak membuahkan hasil karena belum terjadi kesepakatan dengan keluarga. Akhirnya, Bhabinkamtibmas bersama RW dan Babinsa melakukan tindakan cepat dan terukur menyergap pelaku dan mengamankan pisau cutter dari tangan pelaku.

“Negosiasi deadlock, sehingga diambil tindakan yang cepat dan terukur dengan cara mengambil pisau cutter dari tangan HW (58) pada saat ia lengah. Aiptu Aksin langsung bergerak mengamankan cutter dan palu yang ada ditangannya. Tindakan ini diambil dengan pertimbangan HW (58) sewaktu-waktu dapat bunuh diri atau melukai orang lain dengan pisau cutter dan palu yang ia bawa.” terang Kompol Putra Pratama

Polsek Tambora menyerahkan kembali HW (58) kepada pihak keluarga. Keluarga kemudian langsung membawa yang bersangkutan ke dinas sosial untuk dititipkan sementara tutupnya.

Jurnalis : Anton Nurohim.

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta. Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *