Anggaran Hampir 10 Miliar, Proyek Galian Pipa PDAM Dikerjakan Asal Jadi di Kabupaten Mempawah

MEMPAWAH, Nusantaranews86.id – Hampir sepuluh miliar anggaran APDB Kabupaten Mempawah pada proyek pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Dikawasan Perkotaan dinilai tidak profesional. Lantaran pelaksana kegiatan pekerjaan asal-asalan.

Diketahui Proyek tersebut di kerjakan CV. Anom Kesuma Yudha dengan jumlah anggaran Rp. 9.980.002.400
(Sembilan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Dua Ribu Empat Ratus Rupiah) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Proyek pembangunan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Bertendensi korupsi pada kegiatan pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek.

Diduga, pelaksana CV Anom Kesuma Yudha melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Salah satu warga Kabupaten Mempawah, Dino(45) mengatakan kepada awak media nusantaranews86.id. Penanaman pipa PVC SPAM disaluran air/ dranase Desa Pasir sudah menyalahi Peraturan Perpres dan berpotensi Korupsi pada di Proyek tersebut .

Penampakan Papan Plang Nama Proyek SPAM Kabupatrn Mempawah. Nusantaranews86.id

Dirinya meminta agar Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kalimantan Barat, melakukan penyelidikan dan penyidikan bilamana terbukti adanya unsur perbuatan melawan hukum. Segera diproses sesuai hukum berlaku demi tegaknya supremasi hukum tipikor di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Mempawah, tegas Dino.

Lanjutnya, awak media konfirmasi Via WhatsApp 0812 5664 xxxx Arahim Akri selaku kepala bidang/ kabid Cipta Karya Dinas PPUR Kabupaten Mempawah, yang notabenenya selaku Pejabat Pembuat Kontrak /PPK di proyek tersebut .Terkait Proyek tersebut hingga kini tidak bisa memberikan keterangan seolah olah ada apa??… dengan proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).

Melalui Via WhatsApp koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi, angkat bicara terkait proyek perpipaan tahun 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mempawah.

Menurutnya, proyek tersebut perlu di uji secara yuridis mengingat besaran dari nilai proyeknya yang sangat Fantastis sedangkan keseimbangan kualitas spesifikasinya belum terukur secara objektive, maka oleh karena itu perlulah dilakukan uji secara Yuridis (Hukum).

Lembaga TINDAK menilai, ada indikasi Korupsi dari proyek perpipaan di Kabupaten Mempawah tahun 2021 proyek tersebut tidak terlepas dari program pencanangan suplai air bersih bagi masyarakat yang mengacu pada Permenkes tentang air layak konsumsi, maka dari itu mesti dimulai dari hal yang terkait dengan kesesuaian jenis pipanya (Pipa standart atau tidak) sampai pada kesesuaian kualitas pipa yang ditanam.

“Besar kemungkinan korupsinya melihat indikator di proyek perpipaan di Kabupaten Mempawah tersebut, maka perlulah atensi penegakan supremasi hukum tipikor dari DitReskrimsus Tipikor Polda Kalimantan Barat dalam melakukan pendalaman hukum, karena selama ini banyak kasus korupsi di Kabupaten Mempawah tidak pernah tuntas alias selesai di pengadilan Tipikor” tutupnya.

Editor Hadin

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *