Tanjung Jabung Timur, nusantaranews86.id – Alat berat excavator milik pemerintah yang di alokasikan pada tiap-tiap Kecamatan bertujuan untuk membantu memperlancar aliran air baik itu di pemukiman ataupun untuk area lahan warga.
Namun sangat di sayangkan, apabila alat berat yang di realisasikan menggunakan uang rakyat tersebut hanya terparkir dan tidak dapat di operasikan.
Salah satu contoh alat berat excavator Kecamatan Dendang, yang terparkir lama di sekitaran rumah warga dengan kondisi tidak dapat beroperasi karena salah satu alat pendukungnya hilang di curi.
Menurut keterangan dari salah satu warga sekitar beberapa waktu yang lalu, alat Kecamatan bantuan Bupati terdahulu sudah terparkir sekitar setahun lebih di sekitar rumahnya, kendalanya excavator tidak dapat beroperasi karena alat komputer yang hilang dicuri orang.
Warga tersebut juga mengatakan, pada saat kejadian hilangnya alat komputer milik excavator Kecamatan Dendang, ada juga alat komputer excavator lainnya yang turut hilang bersamaan dalam satu malam.
“Satu hari itu ada beberapa alat yang dicuri, mungkin sudah di intai, “ungkapnya.
Sejak saat itu, excavator tersebut terparkir istirahat panjang hingga saat ini, dan ia pun tidak tau apa alasannya belum di operasikan.
Lebih lanjut, warga tersebut menjelaskan bahwa excavator Kecamatan tersebut tidak beroperasi sejak menjabatnya Camat yang lama, hingga saat ini sudah sering pihak yang datang melihat excavator tersebut dan mengambil dokumentasi fhoto, termasuk Camat yang saat ini menjabat yang datang melihat dan menitipkan kepadanya.
Sementara itu, Camat Dendang Baharuddin, S.Pd, M.Pd, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis WhatsApp (31/12) menjelaskan, bahwa alat excavator tersebut belum bisa beroperasi menunggu dari pihak PUPR, karena sudah menjadi aset PUPR.
Terkait kondisi excavator yang terparkir hingga saat ini, Camat menyampaikan belum bisa digunakan karena alat komputer yang hilang di curi orang dan sudah dilaporkan.
Camat sudah berupaya berkoordinasi dengan pihak PUPR dan sudah di cek agar segera di upayakan pengadaannya sehingga dapat digunakan.
Saat disinggung sejak kapan alat excavator tersebut terparkir tidak beroperasi, Camat menjawab pada tahun 2021 masih periode Camat yang lama.
Artinya, alat excavator yang dulunya milik Kecamatan Dendang terparkir tidak beroperasi sudah lebih dari setahun.
“Ya agak lama waktunya, proses pembahasan penyerahan aset dari Kecamatan ke pihak PUPR, “ujar Camat.
Penulis : Doni Riyadi