Jakarta, nusantaranews86.id – Jeri Hauteas seorang karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh salah satu usaha bisnis yang bergerak di bidang properti atau kos-kosan (indekost) bernama “Rais Residence”.
Bahkan Jeri Hauteas beserta rekannya akan menempuh jalur hukum, karna merasa ketidakpuasan apa yang telah mereka abdi selama ini. Sementara mereka juga sudah menganggap tempat ia bekerja selama ini sebagai rumahnya, hingga makan dan tidur pun disitu karena mereka sudah bekerja sejak lama, sekitar 7 tahun lalu.
“Entah apa yang saya lakukan bahkan kesalahan saya, hingga akhirnya pemilik kos-kosan PHK kami tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Jeri Hauteas saat dimintai keterangan oleh wartawan di Perumahan Taman Aries Tirta, RT.003/003, Blok H, No.17D, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa 22 November 2022.
Jeri mengatakan, kami di PHK atau pemecatan secara sepihak. Bahkan kami di negoisasikan dengan ketidakpuasan kami dengan pesangon sebesar Rp 7 juta rupiah, itu pun setelah kami protes dengan pesangon yang tidak layak. Semestinya, yang awalnya pihak pemilik kost-an tersebut memberikan 1 bulan gaji yaitu, satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah.
“Apakah layak dengan pengabdian kami selama 7 tahun ini..? Bahkan kami kerja pun seolah-olah selama 24 jam atau seharian full, cuma bedanya kami makan, minum, bahkan tidur pun di post yang sudah mereka fasilitasi,” ungkapnya.
Untuk itu lanjut Jeri, kami selaku warga negara Indonesia yang mentaati dengan adanya perundang-undangan yang berlaku akan menempuh jalur hukum, karna tidak layaknya selaku pekerja dengan selama itu hanya pesangon yang pemilik kost-an itu memberikan dengan semaunya tanpa adanya ketentuan perundangan yang berlaku.
“Malahan kami di gaji dengan upah yang tidak layak hanya satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah, Bahkan teman saya yang satu cuma digaji Rp 500.000/ bulan ” imbuhnya.
Jeri pun menambahkan, saya manusia pak bukan binatang, kenapa tempat tidur, pakaian, bahkan peralatan kami pakai di keluarkan begitu saja tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan saya di suruh keluar dari post tempat saya jaga, dan barang di keluarkan oleh oknum yang berseragam dinas dari kesatuan TNI, yang tidak di ketahui nama dan kesatuannya.
Kendati demikian, selaku keluarga Jeri dengan inisial (A) sempat mengklarifikasi mencari titik terang terhadap pemilik perusahaan dan kepala manejemen kost-an tersebut.
“Kenapa saudara saya di pecat pak, dengan alesan apa dan punya masalah apa.? Hingga akhirnya malah tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan di usir dari tempat Jeri bekerja,” tandas (A).
Perlu diketahui, jika karyawan telah di lalukan PHK, harus dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan sebagai pengusaha wajib juga mentaati peraturan dari Depnaker Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum atau standar terendah upah yang ditetapkan oleh Gubernur dalam UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
( Yandry F.Nalle )