Tangerang, nusantaranews86.id – H.Iwan LBH LP KPKN Dan LSM APKAN RI Akan memperkarakan Proyek – Proyek PL kecamatan rajeg yang salahsatunya adalah saluran pembuangan air limbah (SPAL) di taman raya rajeg Rt 005 Rw 07 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” Jumat (29/03/2024).
Hal itu terbukti ketika dilakukan cek lokasi atau investigasi oleh tim Media dan LSM APKAN RI ke lokasi proyek (28/03/2024 ).
Baeng LSM Apkan Ri bersama LBH LP KPKN menuturkan bahwa adanya dugaan ketidak sesuaian pada pekerjaan proyek Spal tersebut, Patut menjadi dugaan, “Apakah ada unsur kesengajaan kedalaman dasar (pondasi) pada pemasangan batu belah seperti yang tampak secara kasat mata, tidak sesuai sebagaimana pemasangan batu yang baik dan benar,” katanya.
Sehingga dari temuan tersebut patut diduga ada unsur kesengajaan, agar pihak pelaksana berharap dapat meraup keuntungan yang lebih besar.
Maka dengan cara pemasangan bahan material batu belah dan bahan material lainnya kelihatannya seperti asal jadi tanpa memikirkan kwalitas atau kekuatan bangunan SPAL tersebut,’ Ujar BAENG, salah seorang dari anggota LSM APKAN RI
Lebih lanjut, pada saat kami di lokasi Kegiatan pembangunan SPAL itu tanpa adanya papan informasi sebagaimana telah di atur dalam UUD 14 tahun 2008 tentang (KIP) bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak asasi manusia dan keterbukaan impormasi publik Merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi Kedaulatan rakyat Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,”imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa proyek tersebut ada main dengan pihak terkait, dan seakan menutup-nutupi seberapa nilai anggaran dari proyek tersebut.
Pengerjaan bisa dikategorikan cukup parah dan jauh untuk dapat dikatakan sesuai dengan sipesifikasi RAB, Karena ada beberapa point temuan kami dari hasil ukur yang bervariasi,” tegasnya.
Sebagaimana hasil ukur tersebut, dapat diduga kuat bahwa pekerjaan tidak mendapat petunjuk teknis atau arahan dan pengawasan dari pihak konsultan maupun pengawas yang berwenang, atau kemungkinan pihak pelaksana sengaja, agar dapat mengurangi bahan material, sehingga berharap bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari biasanya.” pungkasnya.
“Selanjutnya senada di sampaikan oleh H iwan,” ketua LBH LP KPKN “Mengatakan, Ada beberapa titik kegiatan proyek pembangunan yang bersumber dari PL kecamatan rajeg yang diduga tidak sesuai dengan RAB yang dapat merugikan keuangan Negara.
Untuk itu kami dari LBH LP KPKN dan LSM APKAN RI akan perkarakan kegiatan proyek pembangunan yang bersumber dari PL kecamatan rajeg yang di antaranya :
Pembangunan Spal di Taman Raya Rajeg Rt 005 Rw 07 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, kabupaten Tangerang
Pengerjaan hotmix lokasi tepatnya di kampung Kp.Cilongok 03/08 Desa Daon Kecamatan Rajeg yang tak terlihat papan informasi proyeknya
Pemeliharaan jalan paving blok di kampuung Priuk Rt 07/04 Desa Mekar Sari Kecamatan.
Pembangunan jalan paving blok di kampung Gandaria Rt 04/08 Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg
Pengecoran Sarana Olahraga Rt 05/14 Muara Puri Harmoni Sukamanah, Kecamatan Rajeg
Dan masih ada kegiatan – kegiatan PL kecamatan rajeg diduga tidak sesuai RAB yang sudah kami catat tanggal dan waktunya, pengerjaan yang kami uraikan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB.
Kami LBH LP KPKN Dan LSM APKAN RI berharap kepada Pj Bupati lebih tegas memberikan himbauan atau peringatan keras kepada perangkat kerja yang seenaknya sendiri dan tentunya yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
Sebagai Kepala Pimpinan Kecamatan tentu harus amanah yang memiliki tanggung jawab tinggi, bisa mengayomi, dan senantiansa bersikap simpati bukan antipati.
Camat harus tau bahwa profesi media ataupun lembaga mempunyai hak berkomunikasi, serta menggali sebuah informasi, sekaligus kontrol publik seperti yang tercantum didalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik (KIP).
Kami dari LBH LP KPKN Dan LSM APKAN RI sebagai warga negara yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, Nomor 28 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam memiliki Hak, Tanggung jawab, Pengawasan, serta kebebasan untuk mengeluarkan pendapat baik lisan ataupun tulisan dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan Nepotisme (KKN),” Pungkasnya.