JAKARTA, Nusantaranews86.id — Aktivis yang tergabung dalam wadah LSM Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) Nusantara Jambi menyambangi gedung KPK RI melakukan kegiatan aksi unjuk rasa menyikapi persoalan persekongkolan tender pengadaan di LPSE Kota Jambi Senin (06/02/2023).
Dalam orasinya di halaman gedung merah-putih, Ketua Umum LSM Akram Nusantara meminta pimpinan KPK usut tuntas dugaan kecurangan dan Pemufakatan jahat oknum mafia LPSE Kota Jambi.
Seusai berorasi, perwakilan peserta aksi Unras didampingi bagian legalnya diterima untuk hearing oleh bagian Dumas KPK, dilanjutkan dengan penerimaan laporan serta penyerahan dokumen dan alat bukti pendukung lainnya.
Kepada awak media ini, Ketua LSM Akram Amir Akbar menjelaskan beberapa hal substansi yang menjadi persoalan krusial mafia LPSE Kota Jambi hingga meminta KPK RI turun tangan.
Kronologis singkatnya
“Berawal dari surat undangan Sekretaris Daerah Kota Jambi Nomor :
PG.01.01/2128/PBJAP/2022 tanggal 18 November tahun 2022, hal surat :
Undangan Sinkronisasi dan Verifikasi SKP Penyedia kepada sejumlah 107
(seratus tujuh) Direktur Perusahaan (Penyedia) dimana pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup pada 9 November 2022 di ruang aula inspektorat Kota Jambi lantai 2”, ungkap Amir
Lalu Pertemuan Tertutup tersebut mengundang berbagai
kecurigaan dan tanda tanya besar bagi kami (LSM AKRAM-red) selaku kontrol
sosial mencermati dinamika persoalan dugaan kecurangan dan persengkokolan
Mafia Lelang Proyek LPSE Kota Jambi hingga kami menemukan data-data
sebagai berikut :
Pertama, Operator LPSE Kota Jambi telah merubah system cara penguploadan data kualifikasi sehingga data kualifikasi dan penawaran tidak dapat terkirim.
Hal ini dibuktikan dengan 185 (seratus delapan puluh lima) paket tender yang diumumkan di Portal LPSE Kota Jambi, sejumlah 145 (seratus empat puluh lima) paket tender tersebut hanya 1 (satu) penyedia penawar yang bisa mengirimkaan data kualifikasi dan penawaran.
Patut diduga Operator LPSE Kota Jambi telah mensetting cara tertentu untuk menghambat pengiriman data kualifikasi dan penawaran;
Kedua, Diketahuinya 107 (Seratus tujuh) Penyedia sebagai perusahaan pemenang tender proyek pengadaan bara/jasa melampaui batas Sisa Kemampuan Paket
(SKP) jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum terhadap proses lelang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Perlem LKPP tentang pengadaan barang dan jasa;
Ketiga, Berdasarkan data-data yang ada ditemukan hampir seluruh paket lelang di
LPSE Kota Jambi rata-rata pengajuan penawarannya di bawah 1% dari HPS
bahkan ada pula penyedia pemenang tender dengan penawaran di bawah 0.02 % dari HPS.
Dapat disimpulkan bahwa adanya kerjasama PPK dan UKPBJ membocorkan OE/EE pada sejumlah paket yang ditenderkan.
Artinya bahwa mereka telah membocorkan dokumen negara untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain;
Keempat, Pokja memenangkan penyedia penawar tunggal pada 145 paket lelang dimana
evaluasinya kami anggap tidak tepat, karena jika hanya 1 (satu) penyedia penawar yang masuk tidak menjamin bisa dimenangkan apabila persyaratan dokumen yang diminta tidak benar dan tidak lengkap.
Kelima, Bahwa beberapa penyedia yang mengajukan penawaran pada tender LPSE
Kota jambi kami duga memiliki IP Adress yang sama, hal ini menguatkan bukti adanya persengkokolan dalam pengiriman penawaran.
Keenam, bahwa dugaan persekongkolan dalam tender rumah sakit Talang Banjar tipe C yang akan dibangun di atas tanah yang berdiri sebuah bangunan GRAHA LANSIA, kemudian gedung tersebut dihancurkan, lalu rumah sakit Talang Banjar gagal dibangun di karenakan dihentikan oleh DPRD Kota Jambi karena rencana pembangunan Rumah sakit Talang Banjar tidak pernah masuk dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) DPRD Kota Jambi dimana keterangan ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Kota Jambi Saudara Rauf saat Hering bersama LSM AKRAM di gedung DPRD Kota Jambi.
Kami menduga persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat dalam tender tersebut (Pembangunan Rumah Sakit Talang Banjar) adanya dugaan kami, nilai rincian HPS /OE telah di bocorkan oleh PPK,UKPBJ,PA dan KPA kepada Rekanan, yang mana penawaran oleh pihak rekanan kami duga mendekati Nilai rincian HPS dengan penawaran dibawah 1% (0,44).
Kami juga menduga Pemenang Tender Rumah Sakit Talang Banjar dengan nilai Pagu sebesar Rp.25.000.000.000,- ( dua puluh lima milyar) yang telah dimenangkan oleh PT. WKI dengan nilai kontrak Rp. 24.890.000.000,-
Sementara itu, data dan informasi yang kita dapatkan PT. WKI baru menaikkan kualifikasi K(kecil) ke menengah (M) tahun 2021 dan sub bidang yang di persyaratkan dalam tender pembangunan Rumah Sakit talang Banjar baru dimiliki PT.WKI pada tahun 2021 dan sangat kecil kemungkinan PT.WKI mempunyai pengalaman dalam pembangunan Pasilitas Kesehatan tersebut namun PT. WKI keluar sebagai pemenangnya.
Meski uang muka telah dikembalikan oleh pihak PT WKI namun tidak menghilang tindak pidana, ditambah lagi rekanan telah melakukan pembongkaran/pengrusakan gedung Graha lansia yang harus dipertanggungjawabkan.
Penulis: red