PONTIANAK, Nusantaranews.id – PT AKR Corporindo Tbk. merupakan perusahaan pendamping pertamina yang di tunjuk langsung oleh pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) melalui mitranya SPBU AKR dan SPBN dengan sistem konsinyasi.
Ritel Operation PT AKR Corporindo, Agustinus Ervin menyampaikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) industri kepada mitranya tidak ada kendala dilapangan selama ini.
Penyaluran BBM dari PT AKR Corporindo juga dilakukan pengawasan ketat, yakni dengan dua cara, pengecekan lapangan dan sistem
“Kalau melalui sistem semua akan terbaca jika melakukan bongkar dilapangan, bahkan waktu sampai keloksi beserta nomor plat kendaraannya juga dapat diketahui melalui sistem, kalau pengecekan lapangan dirinya hanya sidak keliling memastikan penyaluran BBM tepat sasaran kepada masyarakat tanpa memakai jerigen dan tangki siluman”, uangkapnya, kepada nusantaranews, Kamis 12/5/2022.
Selain itu, pihak PT AKR Corporindo juga memberikan edukasi kepada karyawan SPBU AKR agar tidak melakukan kecurangan dalam penyisian BBM ke tangki siluman dan sejenisnya. Jika terdapat SPBU AKR yang nakal dan melanggar aturan, dengan memberikan pengisian memakai jerigen, akan mengeluarkan perhitungan subsidi menjadi industri.
Hingga saat ini, PT AKR Corporindo memiliki mitra kerjasama berjumlah 28 SPBU AKR dan SPBN, sedangkan yang beroperasi hanya 21 terdiri dari SPBU AKR 18 dan SPBN 3 di wilayah Kalimantan Barat.
Agustinus Ervin menjelaskan terjadinya antrian kendaraan di sejumlah SPBU AKR, kemungkinan karena keterlambatan waktu dalam pendistribusian BBM, tidak ada kelangkaan selama ini. Penyaluran lancar sesuai kuota dari pemerintah yang ditentukan ke outlet SPBU AKR dan SPBN sebagai mitranya.
Menurutnya, sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Aturan pengisian BBM di SPBU AKR harus sesuai nosel tangki kendaraan, maksimal pengisian kendaraan ban 6 dengan pengisian 200 Liter, tidak boleh memakai jerigen atau yang lainnya. Begitu juga SPBN pengisian kapal nelayan harus ada dan sesuai surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Prikanan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Prikanan.
“Kalau ada SPBU AKR nakal dan terbukti, akan diberikan surat peringatan atau denda bahkan di skor sesuai pelanggaranya”, tegasnya Agustinus Ervin.
Dirinya, meminta kepada SPBU AKR atau mitra AKR untuk menjalan sesuai dengan peraturan pemerintah dan menyalurkan tepat sasaran kepada masyarakat, jika kedapatan melakukan diluar tentuan peraturan pemerintah akan lebih besar resikonya, pungkasnya.
Editor Hadin