Singkawang, Nusantaranews86.id – Seorang warga kota Singkawang bernama Jap Bui Khiong alias Akhiong, yang berprofesi sebagai penjual Kwetiauw dijalan stadion Kota Singkawang, digugat dan berusaha dikriminalisasi oleh orang yang pernah ditolongnya.
Menurut Akhiong, pada saat itu (17/7/2023). Kakek saya meninggal dunia dan disemayamkan dirumah duka Nirwana. Namun pada saat itu Juliardi/atong langganan tempat saya beli telur ayam datang melayat kerumah duka, Ujarnya
Juliardi/Atong meminta tolong kepada saya. Kata dia(Juliardi) butuh dana Rp 150 Juta untuk usaha ayam ternaknya, karena saya sedang berduka. Maka saya tidak merespon dia (Juliardi).
Berkali-kali mendatangi dan meminta tolong dengan bujuk rayu serta memelas supaya saya mau membantu dia. Dikarenakan saya sudah lama kenal dan sering beli telur dengan dia dan istrinya juga sudah akrab dengan istri saya, kata Akhiong.
Tambah Akhiong,” Kemudian sayapun bersedia membantunya, tapi dengan catatan jangan ada masalah di kemudian hari yang akan buat malu saya. Jawabnya iya Ko tenang saja ko masa ako ga percaya sama saya ucap Juliardi/ Akiong pada saat itu”.
Setelah beberapa hari kemudian Juliardi/atong datang bersama seorang laki-laki ke rumah saya, dan diperkenalkan Aryanto sebagai Sales BIMB. Selanjutnya Juliardi/Atong dan Aryanto meminjam KTP saya,setelah saya berikan KTP saya mereka kemudian Pamit pergi dari rumah saya.
Beberapa hari kemudian Juliardi/atong dan Aryanto kembali datang kerumah saya, membawa beberapa berkas meminta saya untuk mendatangani. Namun
sebelum berkas saya tanda tangani.
“Beberapa hari kemudian Juliardi/ Atong datang kerumah memberitahu bahwa dana pinjamannya sudah cair dan bilang “Terimakasih ko sudah bantu saya dan saya sudah terima uangnya”.
Sebelum jatuh tempo pembayaran cicilan pinjamannya saya ingatkan dia bahwa angsuran sudah akan jatuh tempo,dia bilang akan transfer kesaya untuk menyetorkannya,karena pinjamannya tersebut memakai KTP dan nama saya.
Ternyata setelah jatuh tempo Juliardi/Atong tidak melakukan transfer membayar cicilan pinjamannya dan saya yang ditagih PT CNAF(CIMB),lalu saya hubungi Juliard/atong kalau sudah angsuran harus dibayar hari ini,karena saya ditagih pihak CIMB, dibilang iya tar saya kirm. Saya tungguTetapi tidak dikirim seperti yang dijanjikan.
Kemudian saya kembali menghubungi berkali-kali, dia tidak mengankat telepon saya. Lalu saya hubungi Aryanto Sales yang dibawa ketempat saya oleh Juliardi/atong,saya sampaikan Juliardi tidak bayar angsuran sedangkan pihak CNAF/CIMB menagih ansurannya kesaya.
Selanjutnya saya dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan ke Polres Singkawang bersama pengacaranya,namun laporannya tidak dapat ditindak lanjuti karena saya membuktikan tidak menerima uang apapun dan juga saya membuktikan saya telah menolong dia.
Karena laporan dikepolisian terhadap saya tidak bisa diproses,kemudian pada tanggal 28 November 2023, saya mendapat panggilan sidang,dan digugat melalui perkara perdata nomor 90/Pdt.G/2023/PN SKW,untuk menghadiri sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH),kepada saya dan Aryanto sebagai tergugatnya.
Sampai pada tanggal 3 Januari 2024,pada saat saya sedang menunggu sidang mediasi di PN.Singkawang, abang saya menghubungi saya dan diperkenalkan dengan Advokat yang sudah cukup dikenal belakangan dikota Singkawang.
Setelah bertemu dan saya ceritakan secara singkat, Chandra Kirana, S.H, memutuskan untuk menemani saya ke Pengadilan serta memberikan arahan, namun tidak bisa mendampingi karena sejak awal belum berikan kuasa dan mendaftarkan kuasa ke Pengadilan sejak pertama saya digugat.
Setelah masuk kedalam ruang mediasi,penggugat menyatakan mencabut gugatannya terhadap saya,pihak Direksi PT.Cimb Niaga Auto Finance(CNAF) Pontianak dan Aryanto.
Selanjutnya mengenai proses hukum yang berlanjut, telah saya serahkan kepada advokat Chandra Kirana, S.H dan tim kantor Hukumnya, untuk bantu saya menegakkan kebenaran serta keadilan, tutur Jap Bui Khiong alias Akhiong.