Tanjung Jabung Timur, nusantaranews86.id – dugaan penyimpangan pada program Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU ) tahun anggaran 2020 yang ditangani pihak Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Tanjab Timur Provinsi Jambi saat ini telah masuk tahap penyidikan.
Meski proses kasus dugaan penyimpangan pada kegiatan jalan beton yang berlokasi di Kelurahan Nipah Panjang 2 yang menelan anggaran sebesar 995 juta bersumber dari anggaran APBN tahun 2020 sudah berjalan kurang lebih dua tahun, namun kasus tersebut terus berlanjut dan tahap demi tahap telah dilakukan pihak Cabjari.
Saat diminta informasi terkait perkembangan kasus KOTAKU (6/3), Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Adi Candra, S.H, M.H menyampaikan bahwa kasus tersebut terus berlanjut dan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan ekspose kembali bersama pihak BPKP Provinsi Jambi sesuai masukkan terdahulu.
“Dalam waktu dekat akan di lakukan ekspose kembali dengan BPKP Provinsi Jambi sesuai saran dan masukan terdahulu kemudian akan di lakukan koordinasi dengan Akuntan Publik yang InsyaAllah berasal dari luar Provinsi, artinya kasus ini terus berlanjut, “tegas Kacabjari.