Agar Diusut Tuntas Program Bantuan Benih Dan Pupuk NPK 3 Tahun Anggaran 2022

Kubu Raya, Nusantaranews86.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melalui Dinas Perkebunan dan Pertenakan. Menganggarkan miliaran rupiah untuk program bantuan Benih Pinang, benih Kelapa Unggul, dan bantuan Pupuk NPK 3 & Herbisida melalui APBD TA 2022.

Patut diduga program bantuan benih dan pupuk tersebut, berpotensi terjadi praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) oleh Oknum Pejabat Dinas Perkebunan dan Pertenakan Kubu Raya.

Bacaan Lainnya

Bantuan Program tersebut, terdiri :
1.Benih Kelapa Unggul senilai Rp
1.183.000.000 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta), CV Kartika Astra Awan Sentana selaku Pelaksana.

2.Benih Pinang Unggul senilai Rp 1.016.600.000 (satu miliar enam belas juta enam ratus ribu rupiah), CV Tunas Indo Perkasa selaku Pelaksana.

3.Pengadaan Pupuk NPK 3 & Herbisida senilai Rp 1.391.940.000 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh juta rupiah) selaku Pelaksana CV Fila Mas.

Menurut narasumber warga Kalbar, bernama Ical (46). Penerima Program bantuan benih tersebut, yaitu Desa Teluk Nibung, Desa Nipah Panjang, dan Desa Medan Mas Kecamatan Batu Ampar, kata Ical.

“Informasi didapat dari salah satu tim lembaga kepada Ketua Kelompok, membenarkan ada bibit/benih Kelapa di Kecamatan tersebut. Namun celakanya jumlah yang disalurkan mereka tidak mengetahui”

“Begitu juga di Desa Sui Kalimas Kecamatan Sungai Kakap, pun hanya mengetahui dan tidak jelas berapa jumlah bibit/benih Pinang serta kualitas jenis bibit/benih Pinang tersebut,” tutur Ical.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga TINDAK mengatakan dalam statmen yuridisnya terkait dengan Dugaan kuat Bantuan Benih dari dinas Peternakan dan Perkebunan Propinsi Kalimantan Barat. Untuk Pengalokasian Wilayah kabupaten KKR, indikasi di curangi alias Fiktivekan mesti segera di Atensi oleh APH Tipikor untuk segera di Proses Secara Hukum, Pinta Yayat.

Adapun mengenai hal hal yang lainnya terkait dengan bantahan dari Dinas terkait mesti dilakukan secara profesional dan proporsional setelah adanya pemanggilan dari APH terhadap pihak dinas terkait, mengingat keterangan serta pengakuan dari masyarakat yang sudah dapat dijadikan alat bukti awal bagi APH untuk mendalami kasusnya sampailah menemukan alat bukti tambahan lainnya agar semakin lengkaplah 2 alat bukti untuk menentukan dan menetapkan tersangkanya, sebut Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *