Agar Diusut Tuntas, Pemda Ketapang Berhutang Mencapai 17 Miliar

Ketapang, nusantaranews86.id – Miris viralnya di media online terkait Pemerintah daerah Ketapang, Kalimantan Barat, berhutang mencapai Rp 17 miliar atas Proyek APBD Perubahan Tahun anggaran 2024 lalu.

Seperti dikutip dari salah satu media online Borneotribun edisi 20 Maret 2025 berjudul,” Inspektorat Cari Biang Kerok Penyebab Pemda Ketapang Berhutang 17 Miliar”.

Kepala Inspektorat, Repalianto di temui di kantornya pada Kamis ini mengatakan bahwa analisis kelengkapan dokumen atau review seluruh proyek sudah rampung pada Januari lalu.

Secara administrasi tidak ada persoalan kendati ada catatan khusus.

“Review dokumen salah satu syarat pembayaran diantara banyak syarat lain sudah selesai, namun ada catatan khusus. Proses hari ini melakukan sesuai arahan Bupati,” kata Repalianto, Kamis (20/03/2025) di kantornya.

Menurutnya, saat ini proses penyelidikan mencari sumber persoalan sedang didalami. Termasuk pihak bank.

“Proses hari ini, sampai selesai untuk mencari siapa yang salah, siapa yang terlibat. Kesalahan dimane, kelalaian dimane,” kata Repalianto.

Amatan di kantor Inspektorat, sejumlah PNS dari dinas PUPR dan Perkim LH pada Kamis pagi ini (20/03/2025) sedang berada di ruang kerja auditor Inspektorat secara terpisah.

Diketahui, Pemda berhutang pada rekanan swasta sekitar 17 miliar atas proyek APBD Perubahan 2024.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit pada tanggal sekitaran 31 Desember 2024, belum melewati batas pembukuan.

Baca juga:Nasib Kontraktor Ditangan Bupati Tanggulangi Utang Pemda Ketapang
Namun karena sistim di bank daerah yang memiliki batas waktu, jumlah SP2D itu belum dibayar.

“Bank memiliki mekanisme tersendir batas waktu pencairan. Cut Off waktu oleh bank, tidak bisa mengcatrige SP2D yang dibayar pada hari itu, sehingga tersisalah 266 SP2D yang tidak terbayarkan oleh bank,” kata Donatus Franseda, kepala BPKAD, Rabu 12 Maret 2025.

Dia meluruskan info yang beredar soal angka dan jumlah utang Pemda Ketapang kepada kontraktor.

“Saya luruskan, 266 itu adalah lembar SP2D, tapi kalau keseluruhan paket itu seluruhnya 144 paket. 1 paket bisa ada 2 atau lebih SP2D. Jumlahnya sekitar 17 miliar lebih,” katanya.

Lebih lanjut Donatus bilang bahwa penyelesaian masalah ini memakai dua skema sesuai mekanisme peraturan yaitu pergeseran APBD dan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Ini kasus SP2D pertama kali gagal bayar. Langkah yang kita ambil adalah, teranggarkan dulu dalam APBD 2025. Bisa melalui perubahan APBD dan melalui Peraturan Kepala Daerah, mekanisme ini yang akan diambil, ” kata Donatus Franseda.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan statmennya via WhatsApp mengatakan bahwa terhutangnya pemda ketapang ditahun 2024 terhadap Para Kontraktor proyek senilai 17 miliar yang masih di cari titik masalahnya oleh Inspektorat, tetapi titik masalahnya hanya ketidak singkronisasian sistem saja antara pihak bank sebagai kas daerah [ pembayar ] dengan pihak OPD sebagai pengelola [ owner ] dari kegiatan kegiatan proyeknya, kata yayat.

Gagal bayar di tahun anggaran 2024 akan menjadi hutang yang mesti dibayarkan ditahun anggaran 2025, jadi tidak ada alasan hutang pituang menjadi hapus, sebut yayat.

Trouble sistem yang menjadi alasan bisa juga ditambah dengan human eror sehingga terakumulasi menjadi trouble Komunikasi antara pihak bank dengan pihak OPD, karena dampak dari trouble tersebut langsung dirasakan oleh para kontraktor maka perlunya Kepastian Hukum yang di berikan kepada para kontraktor kontraktor tersebut karena janganlah sampai para kontraktor kontraktor yang jasa mereka sudah berjuang membantu mengkontruksi pembangunan didaerah ketapang tiba tiba banyak yang kolap gegara jasa kerjaan mereka tidak dibayarkan, “cetus Yayat.

Pos terkait