Pontianak, Nusantaranews86.id – Ketua LIDIK KRIMUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat, Hadysa Prana mendesak Kepala Kejaksaan Tunggi Kalimantan Barat Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H.,MH segera mengevaluasi.
Kasus Proyek Pengadaan 12 unit Mobil Ambulance Tahun Anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimana Barat. Semasa dr. Harisson, M.,Kes menjabat selaku Kepala Dinas Kesehatan, yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Kalbar.Jumat, (5/01/24).
“Saya pinta Kepala kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H.,MH untuk segera mengevaluasi Kasus Proyek Pengadaan Mobil ambulance tersebut. Di dinas kesehatan provinsi Kalbar Semasa Kadisnya dijabat Oleh dr. Harisson, M.Kes” Pintanya
Pasalnya, dalam kasus pengadaan Proyek 12 Unit Mobil Ambulance tersebut sarat Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebagaimana Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999, dan mengangangkangi Perpres no 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan jasa.
“Selain adanya penunjukan langsung pengadaan 12 Unit mobil ambulance yang dilakukan oleh kuasa Pengguna Anggaran (PA), serta diindikasi terjadi Mark Up di harga satuan Unit Ambulance tersebut”.sebutnya penuh tanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan(FKW) Kalbar Edi Ashari,SH yang menyampaikan permasalahan tersebut pada saat Perayaan hari Harkodia (Hari Anti Korupsi Sedunia) di Hotel Pada tanggal 07 Desember 2023 yang lalu
” Pada perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) di Hotel Aston bulan lalu, dalam Forum secara tegas saya pinta kepada Kajati Drs. Muhammad Yusuf, S.H.,MH untuk mengevaluasi Kasus pengadaan 12 Unit mobil tersebut” Ujarnya dengan nada Lantang
Selain itu,Lidik Krimsus dan FKW meminta Kepada Kejati yang belum lama ini meraih penghargaan dari KPK bisa bekerja dengan baik dalam menjalankan tugasnya
“Kami berharap pak Kajati Drs. Muhammad Yusuf, S.H.,MH beserta jajarannya bekerja tegak lurus, profesional,akuntabel,cepat dan tuntas” Pintanya
Sumber : DPD Lidik Krimsus RI Kalbar