Afung Berharap, Kabag Wassidik Polda Kalbar Wujudkan Keadilan Bagi Warga Dusun Ambo.

Mempawah, nusantaranews86.id – Warga Dusun Ambo, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalbar, bernama Afung (47) didampingin kuasa hukum Chandra Kirana, S.H menuturkan. Pada saat pertemuan dengan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Polda Kalbar. Pada hari Rabu (28/02/2024).

Kabag Wassidik Polda Kalbar, AKBP. Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum, meminta warga korban perampasan tanah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa/Kades Peniti Dalam I, Afung bersama warga Dusun Ambo telah mempercayakan sepenuh kepada penyidikan yang akan dilakukan oleh Wassidik Reskrimum Polda Kalbar, ujar Afung.

Terkait aduan warga Dusun Ambo Pinang, perihal ada dugaan manipulasi fakta dilapangan. Sehingga laporan suaminya bernama Ng Nyat Cun (58) bersama beberapa warga korban perampasan tanah lainnya tidak dilanjutkan oleh Penyidik Polda Kalbar.

Dalam hal ini Penyidik Polda Kalbar, menolak melihatkan objek perkara yang dilaporkan dan mengikuti keterangan aparat desa, dalam hal ini Ramli selaku Kepala Desa yang dilaporkan.Yang diklaim oleh penyidik subdit II Reskrimum Polda Kalbar.

Berdasarkan dari keterangan sepihak, yaitu Kepala Desa Ramli dan aparat desa peniti I dalam, yang dijadikan dasar dalam gelar perkara oleh penyidik subdit II Reskrimum Polda Kalbar.

sehingga laporan nomor: LI/303/X/2020/Reskrimum,tanggal 27 Oktober 2020 melalui SP2HP nomor: B/88/II/2022/Ditkrimum yang baru didapatkan saat warga melakukan pertemuan diruang gelar perkara Wasidik pada hari selasa(27/02/24).

“Kami dan beberapa warga agak lega, ketika mendengar janji pak Kabag Wasidik yang menjanjikan akan menindak lanjuti laporan kami, dan juga dijanjikan akan segera mengundang kami bersama warga lainnya. Untuk melakukan gelar perkaranya, sebut Afung yang ditunjuk sebagai wakil beberapa warga yang telah menjadi korban.

Ketika dikonfirmasi,Advokat Chandra Kirana, S.H.,selaku kuasa hukum warga membenarkan dan menyampaikan,” agar para korban untuk mempercayakan proses hukum sesuai perundang- undangan yang telah Kabag Wassidik Polda Kalbar, AKBP Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum Janjikan”.

Chandra,menambahkan warga dilapangan agar dapat menjaga kondusifitas untuk tidak terpancing dengan isu-isu negatif,bilamana ada pihak-pihak yang mengancam atau melakukan intimidasi seperti yang sudah-sudah, agar direkam untuk dokumentasikan/videokan. Untuk bukti supaya dapat kita ambil tindakan hukum yang berlaku, tegas Chandra mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *