Kota Tangerang, nusantaranews86.id – Pasca disegelnya kamar kosan Hijau di Jalan Beringin Samping Pentagon Bilyard, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang akhirnya Satpol PP menyegel seluruh bangunan. Lantaran diduga melakukan pelanggar Peraturan Daerah (Perda,red). Jumat (19/04/2024)
Diduga tempat tersebut menjadi bisnis lendir, hingga masyarakat merasa resah keadaan sekitar, tak kapok sering dirazia oleh Satpol PP dan Trantib Kecamatan Karawaci praktek tersebut tetap beroperasi, jelas telah melanggar Perda No 8 Tahun 2005 dan Perda No 8 Tahun 2018. Akhirnya warga membuat petisi Surat Keberatan tehadap Kos kosan tersebut.
Ketua RT 03 RW 11, Husein saat dikonfirmasi, menjelaskan. Upaya ini hasil musyawarah warga yang merasa resah dengan kehadiran kos kosan yang sudah lama beroperasi, ini upaya dan menjaga Ketertiban umum agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan, terangnya . Kamis (18/04).
“Terimakasih kepada Satpol PP, Kelurahan Nusajaya dan Kecamatan Karawaci telah mendengar keluhan kita terkait kos kosan diwilayahnya, karena pada dasarnya mereka itu bandel tak ada kapoknya sudah di berikan teguran oleh aparat setempat tetap beroperasi bahkan tepat tersebut sering menjadi tempat kriminal,” Ujarnya pasca penyegelan.
Lebih lanjut. Ia juga dan puluhan warganya membuat surat pernyataan keberatan untuk kos kosan tersebut seiring adanya penghuni selalu pembuangan alat kontrasepsi kelingkungan, jelas ini sangat merasakan. Kita berharap pemilik koorperatif tempat tersebut sebagai praktek Gigi, bukan tempatnya buat maksiat dan kriminal, lanjutnya.
Ditempat terpisah, Alby Nur Muhamad Kepala Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Tangerang, atas kerja cepatnya. Untuk penyegelan Kos Kosan Hijau Exs Praktek Gigi Dokter Indrianto (Pemilik,red). Ucapnya
“Warga setempat di RT 03 RW 11, merasa resah dengan adanya Kosan tersebut lalu mereka membuat surat keberatan. Saya sebagai kepala kelurahan… harus tanggap donk, keluh kesah warga lalu saya laporkan ke pimpinan (Camat Karawaci,red) arahan melanjutkan laporan ke satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan tindakan Penegakan,” imbuhnya.
Lanjut Albi. Ia berharap dengan ketegasan tempat tersebut di segel oleh Satpol PP Kota Tangerang, mudah mudahan tidak ada lagi keluh kesah warga setempat agar lingkungan merasa nyaman dan aman, tuturnya.
Sementara itu, salah satu petugas satpol PP, yang enggan menyebutkan namanya. Mengatakan. Satpol PP menyegel tempat tersebut bagian dari rentetan setelah kamar kos kosan disegel dan adanya surat keberatan dari warga setempat, ucapnya
“Kita sudah ikutin aturan telah memanggil pemiliknya hingga 3 kali pasca kamar segel Lantaran ada dugaan pelanggaran perda dan sampai sekarang belum pernah ada yang datang ke Mako untuk membawa berkas serta perijinan yang dimiliki pemilik. Akhirnya tidak adanya koperatif dari pemilik Satpol PP membuat ketegasan untuk menyegel bangunan tersebut,” tutupnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu silam sempat terciduk Polisi penghuni kos kosan kedapatan adanya dugaan Open BO (Booking Online) sekitar 4 pelaku digiring ke Polsek Karawaci. Diduga tempat tersebut telah melanggar UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Perda No 8 Tahun 2005, Perda No 8 Tahun 2018.