Ketapang, nusantaranews86.id – Hebohnya di Vonis Bebas Pelaku tambang emas illegal diketapang yang didakwakan kepada WNA China, sehingga mengundang spekulasi opini dikalangan masyarakat kalimantan barat khususnya masyarakat Indonesia Umumnya.
Ketidakwajaran sejak awal saat terjadinya penangkapan pelaku warga WNA China tersebut, pasalnya pelakunya tunggal sedangkan tambang illegal tersebut berskala besar.
Spekulasi persepsi dari kalangan masyarakat kelas atas sampai kalangan masyarakat kelas bawah terkait dengan vonis bebasnya terdakwa.
Disatu sisi Putusan hakim perlu kita junjung tinggi dan perlu kita hargai, Namun yang menjadi pertanyaan besarnya kenapa harus Yu Hao sendiri yang menjadi pelakunya sedangkan Yu Hao kan WNA China, dimana pelaku pelaku lainnya.
Script Analisa Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan statmen yuridisnya mengatakan bahwa sah sah saja Hakim Memutuskan Bebas karena Putusan tersebut merupakan Hak Prerogative Hakim yang tidak boleh di Intervensi, namun yang sebenarnya perlu untuk di pertanyakan kenapa pelakunya Tunggal hanya Yu Hao saja kemana pelaku pelaku yang lainnya, kata yayat.
Rangkaian kegiatan tambang emas illegal tersebut dengan tendensi adanya Pelanggaran Pidana tidak mungkin penjahatnya hanya seorang saja karena pastilah banyak melibatkan orang orang yang juga terlibat baik secara langsung maupun secara tidak langsung, tapi apapun alasannya jelas akibatnya merugikan Negara dan merusak lingkungan masyarakat, sehingga perlu di periksa secara Hukum semua orang orang yang terlibat sesuai dengan Peran kejahatannya dengan tanggung jawabnya masing.masing, sebut yayat.
Ada keanehan yang mesti digali secara khusus oleh KPK RI terlihat dari vonis bebas terdakwa tambang emas illegal WNA china serta Pelakunya Juga Tunggal padahal nilai kerugian negaranya sangat sangat fantastis yaitu berada di Angka Triliunan Rupiah, “cetus Yayat.