Abaikan KIP, Proyek Dinas PUTR Ketapang Tanpa Plang Nama

Ketapang, Nusantaranews86.id – Kegiatan proyek pembangunan Baru Sifpil yang terletak di Jalan H Agus Salim Gg Walet Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan  Kabupaten Ketapang-Kalbar, terpantau tidak memasang plang nama/informasi sehingga terkesan Proyek siluman

Akibatnya masyarakat banyak tidak tahu besutan dari mana Proyek tersebut. Selain itu dikabarkan, air yang digunakan pada proyek berasal air parit yang keruh. Di lapangan hanya ada para pekerja, tidak ada pengawasan dari pihak terkait seperti dari rekanan, PPTK serta Konsultan pengawas Dinas PUTR.

Bacaan Lainnya

Ketika nusantaranews86.id mengkonfirmasi  Dinas PUTR Ketapang melalui Bidang Cipta Karya (CK) Hari Selasa (09/05/23), para ASN di sana tidak mengetahui tentang proyek (kegiatan pembangun Baru Sipil) tersebut.

Seperti diketahui, setiap proyek berasal dari keuangan negara berkewajiban memasang plang papan nama/informasi. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses informasi seperti siapa kontraktor pelaksana, jumlah nilai kontrak, volume, masa kerja dan sumber anggarannya, jadi siapapun bisa mengawasi apakah pekerjaan tersebut dikerjakan sesuai spek atau tidak.

Seorang perkerja di lokasi mengatakan, pelaksana kegiatan proyek bernama Burhanudin, dimana dijelaskan pelaksana merupakan warga setempat.

Sampai berita ini diterbitkan pihak PPK dan konsultan proyek atau pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia saat dimintai statmennya menyebutkan bahwa terkait plang proyek diatur dalam Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Tehnis Bangunan Gedung, Permen PU Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Selain itu katanya, aturan juga tertuang di Perda yang mengharuskan adanya plang pemberitahuan kepada Publik terkait dengan Proyek yang dibangung menggunakan Uang Negara.

Namun apabila tidak dipasangnya plang Proyek secara sengaja maka akan ada konsekuensi sosialnya  terutama akan adanya dugaan dugaan secara negative yang akan muncul dari Publik.

“Atau tidak mustahil masyarakat akan menilai Proyek informasinya tidak transparan itu adalah proyek siluman atau proyek kongkalikong,” imbuh Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *