Mempawah, Nusantaranews86.id – PT Odyssey Sarana Mandiri Kso PT Bayu Karsa Utama selaku pelaksana dan Daya Creasi Mitrayasa Kso PT Aria Jasa Reksatama selaku Konsultan Supervisi, proyek pelebaran Jalan menuju Standar Ruas Jalan BTS Kota Mempawah-Sei Pinyuh Kabupaten Mempawah-Kalbar, menuai polemik.
Hal itu disampaikan warga sekitar maupun pengguna jalan terkait kegiatan atau tumpukan galian C sisi kiri kanan badan jalan raya, kurangnya pemberian rambu-rambu keselamatan. Kondisi tersebut dipandang bisa membahayakan keselamatan pengendara yang melintas khususnya di malam hari.
Selain itu patut diduga, proyek pelebaran jalan tersebut dikerjakan tidak profesional, terindikasi penggalian tanah menggunakan eksavator disisi kiri kanan badan jalan menimbulkan kerusakan pada jaringan kabel optik milik negara.
Pelaksana proyek ini dikatakan mereka diduga melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU No 22/2009) tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta ketentuan lainnya yang berkaitan soal keselamatan pengendara.
Proyek pelebaran jalan yang banyak menuai polemik ini, merupakan proyek besutan Kementerian PUPR Dirjend Bina Marga Kalimantan Barat. Sumber dana SBSN (Surat Berharga Syariah Nasional) Tahun 2022-2024 dengan pagu anggaran Rp 146,9 Miliaran, stegmen panjang jalan mencapai 15 Kilometer.
Salah seorang tokoh masyarakat Sei Batang Kecamatan Sei Pinyuh, berinisial SB (63) kepada nusantaranews86 mengatakan bahwa mereka sangat menyayangkan galian C yang dikerjakan pelaksana.
Apabila tidak ditutup atau diberi rambu keamanan kata dia, masyarakat atau pengguna jalan dapat terancam keselamatannya. Dapat mengundang kecelakaan sehingga masyarakat pengguna jalan dirugikan.
“Rambu-rambu K3 sepanjang jalan kegiatan pekerjaan Galian C kanan dan kiri jalan harusnya dipasang, jika tidak, berbahaya terhadap pengguna jalan,” katanya, Sabtu (20/05/23.
“Saat ini tak terlihat rambu rambu disana, dan setiap Galian C yang menumpuk di tepi jalan itu tentunya sangat bahaya,” tambahnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonésia
Yayat Darmawi, SE, SH, MH koordinator Lembaga TINDAK saat dihubungi dan dimintai pendapatnya terkait dengan rambu rambu keamanan pengguna jalan di lokasi kegiatan proyek mengatakan bahwa rambu keselamatan pada proyek adalah wajib ada di setiap lokasi proyek.
Hal itu dikatakan guna menghindari kecelakaan bagi pengguna jalan, yang bisa mengakibatkan luka berat dan hilangnya nyawa seseorang.
“Setiap Rambu keselamatan perlu dipasang dengan kriteria mudah dilihat, mudah dibaca, mudah dipahami, tepercaya, konsisten dan benar” kata Yayat.
“Semua itu sebagai upaya untuk menghindari pengguna Jalan mengalami kecelakaan akibat tumpukan Galian C tersebut”
“Sebagaimana telah diatur pada Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ, yang mana, akan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 1,5 juta apabila rambu rambu dimaksud diabaikan. Tidak sebatas itu, pada UU ini juga menjelaskan adanya sangsi apabila terjadi kecelakaan akibat jalan rusak,” pungkas dia.