Jakarta, nusantaranews86.id – Di hari pertama workshop “Human Rights in Policing and Investigative Interviewing” yang diselenggarakan di Hotel Borobudur Jakarta, sejumlah praktisi yang bergerak dibidang investigasi narkotika hadir sebagai narasumber. Salah satunya adalah Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Irjen. Pol. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si.
Dihadapan 50 peserta yang memiliki latar belakang penyidik narkotika, Irjen. Pol. I Wayan Sugiri memaparkan situasi peredaran gelap narkotika di Indonesia saat ini. Menurutnya, kebanyakan narkotika yang masuk ke Indonesia berasal dari jalur Segitiga Emas, Bulan Sabit Emas serta kawasan Merak Emas, dan 90% nya masuk melalui jalur laut. Irjen. Pol. I Wayan Sugiri berpendapat, kondisi geografis Indonesia, menyebabkan peluang bobolnya pertahanan Negara dari penyelundupan narkotika relative besar, terutama melalui jalur laut dan jalur ‘tikus’.
“Menurut survei prevalensi nasional penyalahgunaan narkoba, pada tahun 2019 terdapat 1,8 persen atau setara dengan 3,4 juta jiwa, meningkat menjadi 1,95 persen atau setara dengan 3,66 juta jiwa penyalahguna pada tahun 2021”, imbuhnya.
Meski demikian, lebih lanjut Irjen. Pol. I Wayan Sugiri mengatakan Indonesia berhasil menekan angka prevalensi melalui Uji Publik Hasil Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba 29 November 2023 lalu. Pada saat itu, Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose menyampaikan adanya penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, yakni dari 1,95% di tahun 2021 menjadi 1,73% di tahun 2023.
Sementara itu pada workshop tersebut, Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN RI, Irjen. Pol. Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., P.hD., berkesempatan memberikan materi terkait pentingnya mengubah pola interogasi menjadi wawancara investigasi. Ia membandingkan metode interogasi berdasarkan Teknik Reid yang kerap digunakan oleh kepolisian Amerika Serikat diawal tahun 1970an.
“Sistem ini dikembangkan di Amerika Serikat oleh John E.Reid pada tahun 1950-an. Reid adalah seorang ahli poligraf dan mantan perwira polisi Chicago. Teknik ini dikenal dengan cara menciptakan suasana tegang bagi tersangka, hingga pengakuan itu datang,” ujar Irjen. Pol. Agus Irianto.
Menurut Irjen. Pol. Agus Irianto, teknik ini banyak memiliki beberapa kekurangan, diantaranya adalah kecenderungan melakukan pemaksaan, hanya berfokus pada pengakuan kesalahan, berpeluang terjadinya kekerasan, menyebabkan informasi tidak akurat serta rentan terhadap heuristic dan bias.
Ia menambahkan, banyak Negara-negara di eropa yang melarang penggunaan teknik interogasi seperti ini karena dianggap berpotensi adanya agresifitas dengan tujuan mendapatkan pengakuan. Lebih lanjut Agus Irianto mengatakan adanya pola investigasi yang mengedepankan kerangka hukum hak asasi manusia, prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan tanpa menggunakan upaya kekerasan.
Narasumber lain yang melengkapi materi di hari pertama workshop yang dihadiri oleh 50 peserta dari beberapa Negara ASEAN, termasuk Indonesia, adalah Farhat Muhammad Adibrata, S.H., M.H., praktisi hukum FRR Law Firm dan Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H., Pengajar Tetap Universitas Padjajaran. Keduanya membahas tentang prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan investigasi dan perlindungan saksi, korban, tersangka dan kelompok rentan dalam konteks kasus narkoba.
Workshop ini akan berlangsung hingga 7 Desember 2023 mendatang, dan diharapkan melalui kegiatan bersama ini, BNN RI mampu memberikan pemahaman prinsip hak asasi dalam wawancara investigasi yang merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menyuarakan Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN 2012.