PBJ Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sambas Agar Dikaji Secara Yuridis

Sambas, Nusantaranews86.id – Patut diduga terjadi KKN  Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah Sambas tahun anggaran 2022 bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .

Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sambas Tahun 2022 Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Dinas Perpustakaan Dan  Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas Kalimantan Barat menerangkan ada dua kegiatan yang nilainya cukup pantastis namun pengadaannya diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Bacaan Lainnya

Pertama, Pengadaan Perabot Layanan Perpustakaan Umum Nilai Paket Rp 507.691.000 (lima ratus tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) sumber Dana APBD Tahun 2022 Kabupaten Sambas .

Sebagai pelaksana adalah CV Sinar Laut beralamat Jalan Puskesmas Pal IV Gg Hasan Usman Rt/RW :004/031 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota- Kalimantan Barat, dengan hasil tender akhir senilai Rp 507.000.000 (lima ratus tujuh juta rupiah).

Kedua, Belanja Modal Buku Umum, Pagu dana Rp 1.999.500.000 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), sumber Dana APBD Tahun 2022 Kabupaten Sambas .

Untuk pelaksana proyek pengadaan ini adalah PT Anugrah Dara Priyangan berlamat Jalan Sepakat Komplek Al- Faridz Blok B Nomor 15 Pontianak Kalimantan Barat, dengan penawaran akhir senilai Rp 1.990.993.000 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) .

Terkait dugaan di atas, Nusantaranews86.id beberapa waktu lalu telah mengkonfirmasi   Kepala Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah (Arsipda) Kabupaten Sambas Heryanto, S.Sos via WhatsApp, dimana dikatakan  bahwa bantuan buku untuk mengisi pengadaan di gedung layanan perpustakaan yang baru bukan untuk diberikan kepada masyarakat.

Namun menurutnya, untuk mendapatkan kejelasan dia mengarahkan agar awak media dapat menghubungi langsung ke Kepala Bidang (Kabid) tekait. “Untuk kejelasan bisa bapak tanyakan langsung ke Kabid,” Kata Heryanto.

Hanya saja, sampai berita ini dikirim ke redaksi, Kabid yang dimaksud belum bisa dihubungi.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia

Yayat Darmawi, SE, SH, MH koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai Analisanya terkait dengan Pengadaan di Arsipda Sambas menjelaskan bahwa Kelayakan dari Pengadaan tersebut Mestilah mengacu pada Azas Manfaat.

Persoalannya Ketika Pengadaan di Arsipda sambas tidak mengacu Pada Pentingnya literasi yang di butuhkan oleh masyarakat baik itu siswa ataupun mahasiswa maka akan menjadi problem. Menimbulkan kesalahan untuk siapa pengadaan tersebut dilahirkan.

“Dalam hal ini perlunya kajian Ulang oleh Inspektorat terkait azas manfaat dan keperuntukan Pengadaan buku buku tersebut,” kata Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *