Mempawah, Nusantaranews86.id – Proyek Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) 1 Pontianak Kalimantan Barat .Pembangunan Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing dan Sekitarnya berlokasi di Desa Sungai Duri II Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat , terindikasi sarat Penyimpangan mulai dari awal Perencanaan hingga Pembebasan lahan.
PT Somba Hasbo KSO .PT Taman Keraton Mulia selaku Pelaksana Nomor Kontrak :05/HK 0201/SNVT
-PJPA/PPK 2022 tanggal Kontrak 19 April 2022 ,Nomor SPMK :05/ SPMK-Bws8/SNVT-PJPA/PPK.02/ 2022 tanggal SPMK 20 April 2022 , Sumber Dana APBN .Senilai Rp 19.342.799.000 (sembilan belas miliar tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) waktu Pelaksanaan : 240 (dua ratus empat puluh) Hari Kalender.
Berdasarkan pantauan awak Media Nusantara News 86 dilokasi Proyek Pembangunan tersebut , Pada Hari Senin (10/04/2023) aktifitas pekerjaan hingga kini belum rampung semestinya . Pihak Pelaksana sudah dapat menyelesaikan kegiatan pekerjaan Proyek Pembangunan tersebut sudah rampung sesuai dokumen Surat Perjanjian Kontrak (SPK) . Ada,apa…??? Pihak Pelaksana ( PT Somba Hasbo KSO .PT Taman Keraton Mulia) telah melakukan Wanprestasi namun dapat melanjutkan Pekerjaan .
Parahnya Proyek Pembangunan tersebut dengan anggaran mencapai Puluhan miliar .Pada Hari Senin (10/04/2023) dipagar/ ditutup dilarang beraktifitas oleh masyarakat Pemilik lahan yang sudah bersertifikat SHM .Ini akan berdampak pada Proyek tersebut .
Maka sudah sepatutnya APH Tipikor Kalimantan Barat ,untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait Pembangunan tersebut .Terindikasi kuat adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) hingga menimbulkan Kerugian Uang Negara di Proyek Pembangunan tersebut .
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai coment nya oleh media ini terkait Proyek Pemerintah dilahan Milik Orang via WhatsApp mengatakan bahwasanya Setiap Proyek yang menggunakan Uang Negara Mesti di Atas Objek atau Aset Negara, kata yayat.
Adapun Proyek Pembangunan yang berada diatas Objek atau Aset Hak Milik Orang yang belum berstatus Dikuasai oleh Negara maka mestinya dilakukan pembebasan Lahan Atau Objeknya terlebih dahulu, ketika sudah terjadinya peralihan Hak dari Hak Milik Orang ke Hak milik Negara Barulah Aset atau Objek tersebut bisa di Bangun dengan Anggaran Proyek, Namun sebaliknya Apabila Proyek berlangsung di Aset atau Objek Masih berstatus Hak Milik Orang maka Sudah Patut di Jadikan Temuan atau sudah masuk Kategori layak Untuk di kasuskan secara Extra Ordinary Crime, sebut yayat lagi.
Memang kalau di lihat dari Persfektive Kelayakan Studinya Maka Adahal Yang Trouble terutama disaat Pelaku Perencana Kegiatan Proyek Negara Tersebut tidak Melakukan Asessment secara teliti dan Akurat atau adanya muatan yang Bertendensi Persekongkolan Jahat yang dengan Cara Membuat sengaja memperkaya dirinya sendiri dan oranglain atau korporasi secara melawan hukum maka APH Tipikor Kejaksaan Tinggi atau Polda Kalimantan Barat lah yang berwenang mendalami kasusnya, pinta Yayat.