Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Indonesia (TINDAK INDONESIA) akhirnya memberikan tanggapan keras terhadap kegiatan Proyek di Satuan Kerja Pemerintah Daerah/ SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/ PUPR serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah anggaran tahun 2021.
Selaku Pelaksana CV Anom Kesuma Yudha beralamat Jalan Parit H Husen 2 Gg Hidayah 1 Komp Parisian Lestari Blok A Nomor 23 Rt 001 Rw 004 Pontianak Tenggara Mempawah (Kab) Kalimantan Barat, di kedua proyek tersebut .”BERTENDENSI KORUPSI ,dan terindikasi FRAUD (KECURANGAN) Rugikan Negara .
Menurut Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Kalimantan Barat Yayat Darmawi SE.SH.MH , kepada awak Media Nusantara News 86 via WhatsApp , di mana dua proyek tersebut telah terjadinya Perbuatan Kongkalikong antara Pelaksana dengan Oknum di PUPR serta Di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah dimana telah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum/PMH secara nyata hingga menimbulkan kerugian negara seperti :
1.Kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Kawasan Perkotaan, senilai Rp 9.980.002.400,- (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Dua Ribu Empat Ratus Rupiah) APBD Tahun 2021 .”BERMASALAH SANGAT BERTENDENSI KORUPSI ,” Pasalnya kegiatan proyek tersebut tidak sesuai BESTEK dan Nomor Kontrak kegiatan tidak tercantum di Papan /Plang Proyek tersebut berarti tidak berani untuk transparan kepada publik.
2.Kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Sungai Duri 1 Berlokasi di Desa Sungai Duri 1 Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, senilai Rp 3.571.645.932,- (Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua rupiah) anggaran Pembatuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia . “BERTENDENSI FRAUD (KECURANGAN DI SISTEM) karena Nomor Kontrak kegiatan Proyeknya tidak tercantum di Papan/Plang Proyek .
“Sebenarnya Pemenang Proyek Pembangunan Pasar tersebut, Berdasarkan hasil Lembaga Pelayanan Sosial Elektronik (LPSE) adalah CV Intan Berlian beralamat Jalan Karet Komp Surya Kencana Blok F Nomor 8 Rt 005 Rw 030 Pontianak (Kota) Kalimantan Barat .Senilai Rp 3.250.000.000,- (Tiga Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) Namun di luar Nomor Urut ternyata dilaksanakan oleh CV Anom Kesuma Yudha di posisi nomor urut ke 4.
Dugaan kuat adanya keterlibatan salah satu Oknum PNS tersebut sudah jelas terjadi, karena sudah masuk ke dalam Pengaturan Pemenang yang tidak pantas dan layak di kegiatan Proyek Pembangunan SPAM Dinas PUPR ,dan Kegiatan Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Sungai Duri 1 Dinas Perindagnaker Kabupaten Mempawah yang SANGAT BERTENDENSI KORUPSI.
“Mengacu Peraturan Presiden/ Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden /Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah .Pasal 50 ayat (4) disebutkan ,” Penetapan Pemenang berdasarkan harga penawaran terendah .Namun ini yang terjadi tidak demikian dengan Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Sungai Duri 1, pasalnya Pemenangnya CV Anom Kesuma Yudha berada di urutan ke 4 (Empat) dari 34 Peserta .Sehingga BERPOTENSI MANGANGKANGI HUKUM YAITU MELANGGAR ATURAN (PERPRES).
Mengingat ada yang rancu di kedua proyek miliaran tersebut , maka secara tegas di indikasi bahwa pemilik Perusahaan CV Anom Kesuma Yudha adalah bermain dengan salah satu Oknum PNS di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, maka sudah sepatutnyalah Aparat Penegak Hukum Tipikor Kalimantan Barat melakukan pendalaman Yuridis akan tendensiusnya di kedua proyek tersebut. Bilamana sudah adanya unsur Tindak Pidana Korupsinya Yayat meminta untuk segera diproses sampai selesai diLITIGASI dengan maksud dapat membuat jera pelakunya mengingat tingkat indikator korupsi di Kabupaten Mempawah selama ini terselubung secara rapi sedangkan perbuatan Korupsi ,Kolusi , Nepotisme / KKN sudah terjadi dengan nyata. Ada apa sebenarnya yang terjadi di Kabupaten Mempawah kenapa KORUPSI di kabupaten Mempawah aman-aman saja setidaknya KPK RI mesti melihat kejadian ini semua, pinta Yayat.
Editor : EVI ZULKIPLI .