Usut Tuntas Mantan Kades Desa Sebubus , Diduga Menjual Lahan Konservasi Hutan Mangrove

Sambas, Nusantaranews86.id- Diduga Mantan Kepala Desa/Kades Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar, berinisial Hd pada tahun 2014 telah menjual lahan konservasi hutan mangrove dengan pihak pengusaha.

Berdasarkan informasi yang didapat nusantaranews86.id dari narasumber terpercaya. Lahan Konservasi hutan mangrove seluas 200 (dua ratus) Hektar berlokasi di Dusun Ceremai Desa Sebubus, untuk dibangun tambak oleh pihak pengusaha, namun masyarakat menolak dan melakukan aksi demo pada saat itu.

Dugaan ada kolaborasi antara Hd Mantan Kepala Desa/Kades Sebubus, dengan pihak Pengusaha melakukan perambahan lahan Konservasi hutan mangrove di Dusun Ceremai pada Tahun 2014.

Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH Provinsi Kalimantan Barat, bersama Kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Kalimantan Barat. Menindak tegas bilamana adanya perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dihubungi media ini untuk dimintai legal opininya via WhatsApp mengatakan bahwa adanya perbuatan penyerobotan lahan konservasi hutan oleh Mantan Kades Sebubus perlu difollow up ke ranah hukum mengingat perbuatannya dengan sengaja mencaplok hutan yang dilindungi oleh Undang undang, sebut Yayat.

Hutan Konservasi adalah merupakan kawasan yang dilindungi oleh pemerintah. Hutan konservasi juga diatur secara jelas dan tegas dalam Undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk UU Nomor 5 tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan pokok yang menyebutkan bahwa hutan untuk tujuan konservasi dibagi menjadi hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata berarti sudah jelas menurut perintah UU peruntukannya, Namun apabila hutan konservasi tersebut telah diperjualbelikan oleh Kepala Desa yang dengan maksud merubah tujuan peruntukannya secara illegal maka Kades yang melakukan perbuatan melawan hukum semestinya disegerakan perbuatannya untuk diproses secara hukum karena unsur perbuatan kejahatannya nyata, sebut Yayat lagi.

 

Penulis : EVI ZULKIPLI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Saya baca ada hutan manggrove yg mau dibuat tambak di desa Sebubus. Ini rasanya tidak boleh dibiarkan karena desa yg sdh ditumbuhi secara alami menandakan daerah itu rawan terhadap kerusakan pantai. Jika manggrove rusak sdh tentu bakalan terjadi kerusakan pantainya kelak. Seperti yg selama ini terjadi di pantai Kal-Bar.