Tindakan main hakim sendiri secara umum, bisa diartikan tindakan individu atau kelompok telah melakukan tindakan di luar jalur hukum
Indonesia adalah negara hukum dan tiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan tidak boleh main hakim sendiri. Tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan tindak pidana dan dapat berkonsukensi kepada permasalahan hukum atau tindak pidana baru.
Jadi jangan main hakim sendiri ya Sobat Polri