TERUNGKAP…..!!! Kontraktor Kegiatan Proyek Negara, Diduga Menggunakan Perusahaan Material AMP ILEGAL 

Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews 86,id – Luar biasa Proyek Pembangunan Jalan menggunakan anggaran keuangan negara tahun 2022 di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat , semestinya menggunakan perusahaan material legimative (Legal) .

“Namun Proyek Pembangunan Jalan Hibah Daerah (JHD) Kalimantan Barat senilai Rp 49 Miliar lebih selaku Pelaksana PT Delta Batarajaya Jasa Kontruksi menggunakan Aspalt Mixing Plant (AMP) milik PT Hero Perkasa Prima Makmur berlokasi Desa Sabung Kecamatan Suba Kabupaten Sambas diindikasi ILEGAL .

Hal ini ULP LPSE Provinsi Kalimantan Barat ,semestinya selektif pada saat pelelangan (tender) tentu syarat utama alat dukungan material Aspalt Mixing Plant (AMP). Bilamana Pelaksana menggunakan Perusahaan AMP ILEGAL maka proyek tersebut CACAT DEMI HUKUM .

Dugaan adanya terjadi FRAUD (KECURANGAN) di dalam pelelangan (tender) di proyek pembangunan jalan tersebut dan diindikasi adanya kolaborasi antara Pihak Pelaksana dengan Oknum Pejabat ULP LPSE Provinsi Kalimantan Barat .

Berdasarkan hasil pantauan awak Media Nusantara News 86 di lokasi AMP PT Hero Perkasa Prima Makmur pada hari Jumat (12/08/2022) keberadaan perusahaan AMP tersebut diduga melanggar peraturan izin lingkungan hidup tentang UKL – UPL dan AMDAL .

Definisi  : “Setiap usaha yang melanggar peraturan ketentuan dan tidak memiliki izin lingkungan. Maka dikenakan sanksi Pidana merujuk Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup ,dan Peraturan Pemerintah/PP Nomor 27 tentang Izin Lingkungan”.

Mirisnya lagi lokasi berada di jalan tanjakan dan tikungan tanpa ada memasang tanda rambu lalu lintas,dan berdampak kepada keselamatan pengguna jalan serta tidak terpasangnya papan nama perusahaan di depan lokasi AMP tersebut mengacu Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .

Selanjutnya awak media Nusantara News 86 konfirmasi karyawan di lokasi AMP milik PT Hero Perkasa Prima Makmur mengatakan ,”Saya baru bekerja di sini hanya selaku tukang catat,  sebaiknya bapak tanyakan ke bagian operator. Namun sangat mirisnya pegawai operator tidak berani memberikan keterangan kepada awak media dan diarahkan ke pimpinannya bernama Untung.

Saat awak media Nusantara News 86 konfirmasi terkait perizinan , Untung selaku Pimpinan AMP PT Hero Perkasa Prima Makmur Via WahtsApp 0812 5698 xxxx sampai berita ini terbit belum ada keterangan dari Untung selaku Pimpinan AMP Perusahan tersebut. Ada apa…??? .

Aspek hukum haruslah ditaati oleh setiap warga negara yang taat hukum, namun pada tataran normative setiap kegiatan proyek yang mengacu aturan dan pelaksanaannya menggunakan anggaran atau uang negara maka harus dipertanggung jawabkan secara yuridis .

Bilamana dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan tersebut ada unsur Perbuatan Melawan Hukum/PMH dan melanggar Peraturan Barang dan Jasa/PBJ Pemerintah, sudah jelas-jelas nyata Pelaksana/ Kontraktor Proyek Pembangunan Jalan tersebut, menggunakan AMP milik PT Hero Perkasa Prima Makmur diindikasi ILEGAL .

BERSAMBUNG……….

Editor :EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *