Mempawah, Nusantaranews86.id – Proyek Pembangunan fasalitas Sistem Perpipaan Air Minum (SPAM) di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (D PUPR) Bidang Cipta Karya Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat .APBD Tahun 2020 dan Tahun 2021 Kabupaten Mempawah ,”MANGKRAK” rugikan negara .
Informasi yang didapatkan Nusantara News 86 , dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pengembangan Jaringan Distribusi Segedong – IPDN Sui Purun .Anggaran Tahun 2020 senilai Rp 900 Juta lebih . Pelaksana CV Anom Kesuma Yudha ,terindikasi FRAUD (KECURANGAN) hingga kini Proyek tersebut ,”MANGKRAK “.
Anggaran Tahun 2021 Pembangunan dan Peningkatan Kapasitas PDAM Tanjung Berkat Kabupaten Mempawah ,senilai Rp 9 Miliar lebih Pelaksana CV Anom Kesuma Yudha ,terindikasi Kegiatan Pekerjaan “MANGKRAK”.
“Sangat mirisnya lagi hingga kini kedua Proyek tersebut ,belum ada berita acara serah terima ke pihak Tirta Dharma Perusahan Daerah Air Minum/PDAM Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat . Dugaan kuat kedua Proyek tersebut terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaannya
“MANGKRAK “.
Maupun dalam kegiatan proses pelaksanaan tender dikedua proyek tersebut ,diindikasi sarat penyimpangan terjadinya FRAUD (KECURANGAN) didalam penentuan pemenang adanya KONGKALIKONG semangkin terang benderang dikedua proyek tersebut .
Dalam hal ini CV Anom Kesuma Yudha selaku Pelaksana dikedua Proyek tersebut ,diindikasi melanggar Peraturan Presiden/ Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Barang/ Jasa Pemerintah .
Scritp Keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
Besumber dari salah satu Media Online ,Kepala Kejaksaan Tinggi / Kajati Kalimantan Barat .Masyhudi,
SH membenarkan pihaknya saat ini tengah melakukan proses Pemeriksaan terhadap Proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Tanjung Berkat Kabupaten Mempawah ,”Iya benar kami ada melakukan Proses Pemeriksaan terkait Proyek SPAM ini “,Ujarnya Masyhudi (28/06/2022) .
Scritp Keterangan Direktur Tirta Dharma PDAM Mempawah .
M.Topik SE selaku Direktur Tirta Dharma PDAM Mempawah , mengatakan kepada awak media Nusantara News 86 diKantorJalan Gusti Ibrahim Syaifudin Nomor 01.
“Terkait Proyek Pembangunan tersebut .Belum ada serah terima artinya masih ada diranah Dinas PUPR Cipta Karya ,saya pikir itu yang berhak menjawab kawan kawan di Dinas PUPR nanti saya sampaikan untuk mengambil kebijakan tapi kalau setau saya sebuah proyek ada komisioning pasti ada catatannya kurang disini kurang disini ini menjadi ranahnya pihak PUPR kepada Pelaksananya itu bukan ranah di PDAM ,alat alat Perlengkapan pompa ada di PDAM sebagian sudah terpakai sebagian lagi belum karena belum ada serah terima ,Pungkasnya .
Scritp Keterangan Dinas PUPR Kabupaten Mempawah .
Saat di konfirmasi Via WhatsApp 0812 5664 xxxx Arahim Akri s
Kepala Bidang/Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah ,selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK terkait kedua kegiatan Proyek SPAM belum ada berita acara serah terimakan ke Tirta Dharma PDAM Mempawah ,hingga pemberitaan ini naik tidak dapat memberikan keterangan kepada awak Media Nusantara News 86 . Ada,apa….??? Dengan kegiatan proyek tersebut .
Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kalimantan Barat .Khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia / Kajagung RI , melakukan tindakan tegas kepada semua yang terlibat di Proyek Pembangunan tersebut .Bilamana adanya unsur unsur Kerugian Keuangan Negara ,sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa terkecuali .
BERSAMBUNG….
Editor : EVI ZULKIPLI .