PR APH KALBAR : Usut Proyek Kegiatan CV Anom Kesuma Yudha Terindikasi Milik Oknum PNS Kabupaten Mempawah

Mempawah Kalimantan Barat – Nusantaranews86.id – Proyek yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kepentingan masyarakat, namun faktanya proyek miliaran di Kabupaten Mempawah, melalui LPSE dengan cara lelang/tender didapat Oknum PNS untuk menambah pundi-pundi penghasilan oknum PNS tersebut .

Dari informasi yang didapatkan awak media Nusantara News 86 , diindikasi CV Anom Kesuma Yudha beralamat Jalan Parit H Husen 2 GG Hidayah 1 Komp Parisian Lestari Blok A Nomor 23 Rt 001 Rw 004 Pontianak Tenggara Mempawah (Kab) Kalimantan Barat, milik salah satu Oknum PNS Dinas PUPR Kabupaten Mempawah .

 

“Di mana kegiatan Proyek Pembangunan Sarana Perpipaan Air Minum (SPAM) Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, senilai Rp 9.980.002.400 (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Dua Ribu Empat Ratus Rupiah) anggaran Tahun 2021. Pelaksana CV Anom Kesuma Yudha kegiatan Proyek tersebut BERMASALAH….!!! .

Begitu pula di kegiatan Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Desa Sungai Duri 1, senilai Rp 3.570.645.932,- (Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) anggaran Tahun 2021 Pelaksana CV Anom Kesuma Yudha .Dugaan kuat adanya FRAUD (KECURANGAN) di proyek tersebut .

Mengingat di awal lelang/tender di Lembaga Pelayanan Secara Elektronik (LPSE) kedua proyek tersebut , “BERTENDENSI FRAUD (KECURANGAN) ” dimenangkan oleh CV Anom Kesuma Yudha. Mirisnya Nomor Kontrak kedua Proyek tersebut tidak dicantumkan di papan nama proyek. Ada apa ? .

Dugaan kuat salah satu Oknum PNS Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, turut serta keterlibatan didalam kegiatan ke dua Proyek tersebut .Untuk menambah pundi pundi harta kekayaannya Oknum PNS tersebut

Sesuai aturan Undang Undang
jelas menyebutkan ASN/PNS atau Penyelenggara Negara dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dana anggaran dari Pemerintah, baik dana anggaran APBD, maupun APBN. Maka salah satu Oknum PNS tersebut sudah melanggar peraturan.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah/PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal ini fungsi (APIP) Inspektorat Kabupaten Mempawah selaku Pengawasan intern agar melakukan mulai dari proses audit , review, evaluasi terhadap kepemilikan CV Anom Kesuma Yudha milik…? Pasalnya kedua proyek tersebut .
BERTENDENSI RUGIKAN NEGARA.

Script Peraturan Undang Undang .

Mengacu Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/PNS pasal 3 (e) PNS Wajib .
“Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian , kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab ; serta
Pasal 5 (b) PNS dilarang .
“Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan ; .
Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 Tahun paling lama 4 Tahun .

Script Analisis Lembaga TINDAK.

Koordinator Lembaga TINDAK ( Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ) Yayat Darmawi SE,SH,MH saat dihubungi via WhatsApp mengatakan bahwa perlu adanya keseriusan dan kesungguhan mengungkap dan memberantas korupsi dari APH ( Aparat Penegak Hukum ) baik yang berada di Kejati ( Aspidsus Kejaksaan Tinggi ) maupun Polda ( Reskrimsus Tipikor ) Kalimantan Barat tanpa terkecuali dan tanpa tebang pilih Namun kalau sudah adanya perbedaan dan lamban dalam mengimplementasikan Law Enforcement TIPIKOR maka akan dinilai negatif oleh publik, kata Yayat.

Adanya Indikasi lemah dan malah terlihat stagnant di kasus yang sudah berindikator nyata-nyata berunsur KORUPSI seperti Kasus Proyek Pipanisasi di Kabupaten Mempawah dan Proyek Pasar Rakyat Sui Duri 1 (Satu) dengan Pemenang Perusahaan Pelaksananya sama, apalagi pemilik perusahaan tersebut disinyalir ownernya
adalah PNS yang sering disebut-sebut di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Lakukan saja uji harta kekayaannya, kata Yayat .

LHKPN juga menurut Yayat, mesti dijadikan tolak ukur untuk menilai layak atau tidak layaknya seseorang PNS yang memiliki harta kekayaan tidak sebanding dengan gaji yang diterimanya dan jabatan yang diembannya. Karena untuk saat ini action KPK RI dalam melakukan OTT lebih melihat serta meneliti kelayakan LHKPN , sebagai tolak ukurnya dalam menangkap PNS atau penyelenggara negara. Jadi mudah sekali mengukur standarisasi curang atau tidak curangnya seseorang PNS dan penyelenggara negara tersebut, karena sudah dapat terukur di LHKPN nya dengan menilai pembadingan harta di saat pra dan pasca dia menjadi PNS. Tapi pertanyaannya sudah mampukah APH Tipikor di Kalimantan Barat , saat ini untuk mengikuti trick pemberantasan korupsi secara CERDAS yang dilakukan oleh KPK RI, Imbuh Yayat .

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *