JAKARTA, Nusantaranews86.id – Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku pembobol brangkas di Vihara Dharma Bhakti jl kemenangan 3 kel glodok kec Tamansari Jakarta Barat, Rabu, 27/4/2022.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial AK (31) dan KP (22) di 2 lokasi berbeda
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan kami berhasil mengungkap pelaku pembobol brangkas di Vihara Dharma Bhakti
“2 (dua) pelaku berhasil kami amankan, dimana para pelaku merupakan orang yang bekerja di Vihara tersebut (karyawan),” ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Kamis, 28/4/2022.
Diketahui pelaku merupakan para karyawan yang bekerja di wihara tersebut
Pelaku AK (31) bekerja sebagai office boy (OB) sedangkan KP (22) bekerja sebagai petugas keamanan (satpam)
Kejadian tersebut bermula pada saat korban Shirley Wijaya selaku pengurus vihara melakukan pengecekan terhadap kotak amal milik vihara yang berada didalam berangkas
“Saat dilakukan pengecekan ditemukan brangkas dalam keadaan rusak terbuka dan sejumlah uang tunai sekitar 5 juta rupiah ditemukan sudah tidak ada,” tuturnya
Korban mengetahui ada CCTV Yang rusak, setelah di teliti ternyata kabelnya sengaja diputus menggunakan gunting.
Setelah dipanggil teknisi ternyata pelaku sengaja memotong kabel CCTV agar aksinya tidak diketahui pelaku ternyata mengambil uang di kotak amal dengan menggunakan gesper yang dililit dengan double tip supaya uang dalam kotak amal tersebut menempel pada saat ditarik. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya kepolsek Metro Tamansari
Menerima adanya laporan tersebut kemudian tim buser polsek metro taman sari dibawah pimpinan kanit reskrim polsek metro taman sari Akp Roland Olaf Ferdinan bergerak mendatangi lokasi dan melakukan olah tkp guna memprofiling pelaku
Dari hasil penyelidikan di dapat mengarah kepada para pelaku dan dilakukan pengejaran
“Kami berhasil mengamankan pelaku KP (22) saat sedang bertugas sebagai security sementara AK (31) telah melarikan diri dan berhasil diamankan pada minggu, 24 Apri 2022 pukul 22.00 wib di kediaman mertuanya di kp nyompok kramat solear Tangerang Banten,” ujar Akp Roland
Atas pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah double step yang dipergunakan untuk membuka/membongkar brangkas
Setelah dilakukan penyidikan terhadap pelaku didapat keterangan bahwa uang hasil curian telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari
“Uang hasil curian telah dibagi kepada para masing-masing pelaku dan habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya
Motif nya pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan dari hasil pemeriksaan urine pelaku negatif narkoba
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara