Polda Kalbar Amankan 75 Orang Tersangka Dan BB Tindak Pidana PETI Dari Bulan Januari – Juni 2022

PONTIANAK, Nusantaranews86.id – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Polda Kalbar mengadakan Press Confrence terkait kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polda Kalbar,Rabu (13/07/22) bertempat di Balai Kemitraan Mapolda Kalbar,di pimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen pol.Suryanbodo.

Kapolda Kalbar Irjen Pol.Suryanbodo di dampingi Kabid Humas Polda Kalbar, Direskrimsus Polda Kalbar dalam keterangan pers nya mengatakan, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah aktifitas ilegal, berupa pembukaan dan penggalian tanah untuk mendapatkan mineral komposit yang memiliki kandungan emas di dalamnya kemudian dilakukan pemurnian, jelasnya.

PETI ini telah menjadi penyumbang kerusakan pada lingkungan yang berdampak luas, yaitu penurunan kualitas tanah,air, rusaknya hutan, banjir hingga sampai meracuni manusia dengan kadar merkuri dalam penambangan emas yang masuk ke dalam perairan.

PETI Ini sudah termasuk sebagai atensi Kapolri untuk penegakan hukum nya,guna mengatasi kerusakan lingkungan dan mencegah timbulnya korban jiwa.

Sesuai arahan Kapolri menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan penambangan ilegal harus dilakukan penindakan yang cukup serius,dari hulu sampai ke hilir, papar nya.

Kapolda Kalbar memaparkan kembali,kami Polda Kalbar dan jajaran secara konsisten telah melakukan penindakan aktifitas PETI tersebut, mulai dari Bulan Januari 2022 pihaknya telah mengungkapkan penambangan illegal dengan barang bukti (BB) emas mencapai 68,9 Kilogram dan uang Rp.470.000.000,11 Unit Excavator, mesin Dompeng, alat pengolahan emas dan bahan kimia untuk pengolahan.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) nya sendiri berbeda tempat, diantaranya Kabupaten Ketapang Kecamatan Matan Hilir (masuk wilayah Kawasan Produksi), Kota Singkawang (tempat penampungan dan pengolahan), Kabupaten Sambas, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang (masuk dalam kawasan Cagar Alam) dan Kabupaten Kapuas Hulu, pungkas orang Bintang Dua itu. (HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *