Pernyataan Kuwu Sukaselamet Indramayu Atas Pemberitaan Pungli ini Buktinya ….

Indramayu, Nusantaranews86.id – Kepala Desa (Kuwu) Selamet, Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu JawaBarat Rajudin memberikan pernyataan dan hak jawab atas dengan adanya pemberitaan bahwa dirinya diduga melakukan pungutan liar atau pungli kepada masyarakatnya ketika melakukan pengajuan pembuatan sertifikat tanah yang dibebankan senilai Rp. 700 ribu.

 

Pernyataan dan hak jawab tersebut di uraikan oleh Rajudin sebagai kuwu Desa Sukaselamet , bahwa pada pengajuan pembuatan sertifikat tanah yang diberitakan pada tanggal 20 Maret 2022 oleh media yang menyudutkannya terkesan penuh tendensius dan tidak obyektif.

 

Pasalnya, pada fakta yang sesungguhnya untuk permohonan pengajuan pembuatan sertifikat tersebut bukan diproses langsung kepada masyarakatnya. Melainkan diproses melalui calo. Bahkan dijelaskan oleh Rajudin saat diwawancara oleh awak media bahwa dengan adanya pemberitaan dan pelaporan dirinya kepada Aparat Penegak Hukum di Indramayu, bukan masyarakat yang merasa dirugikan. Namun pihak calo dan sejumlah media yang memiliki rasa sentimentil pribadi dengan dirinya.

 

“Untuk biaya sesungguhnya tidak ada secara aturan, namun ini bukanlah menjadi rahasia umum. Melainkan sudah menjadi tradisi dan budaya yang melekat. Bahkan saya tidak meminta jika ada pihak terkait yang memberikan. Dan apakah hanya Pemdes saya saja, tentu tidak. Masyarakat harus tahu itu”, Jelas Rajudin, pada Rabu (27/04/2022) saat diwawancara oleh sejumlah awak media.

 

Tidak sampai di situ, Rajudin bahkan diberitakan kembali karena tidak merespon dengan sejumlah pertanyaan jebakan yang diberikan, sehingga dengan tidak responnya oleh Rajudin, dengan kompaknya LSM dan Media yang dijelaskannya langsung membuat laporan kepada APH terkait,” kata Rajudin

 

Pada Senin 25 April 2022, dengan nomor surat R- 229/ M.2.21/ Dek.1/ 04/ 2022, perihal undangan klarifikasi, Rajudin memenuhi panggilan dari salah satu APH yang mendapatkan laporan atas dirinya yang diduga telah melakukan pungli. Hasil undangan tersebut, Rajudin segera meminta hak jawab atau koreksi kepada sejumlah media yang dirasa ideal dan professional.

 

Dirinya berharap, dengan adanya pelaporan ini maka pihak media serta calo yang dimaksud bisa segera musyawarah dan bisa meminta maaf. Sebab, jika persoalan tersebut berlanjut ia pun akan melaporkan calo tersebut yang banyak merugikan warga atau masyarakat desanya ” Ucap Rajudin

 

“Bahkan ada warga yang melapor kepada saya, calo tersebut jika mengurus keperluan pengajuan sertifikat tanah warga diminta uang dengan kisaran 10 juta bahkan 15 juta. Ini sudah jelas lebih merugikan. Bahkan tidak hanya satu warga yang melapor ke saya”, tambahnya.

 

Bahkan dirinya menunjukkan sejumlah rekaman video hasil klarifikasi warganya yang datang saat menjelaskan perilaku dan tindakan DN sebagai Calo yang terkesan mematok harga dengan fantastis. Sehingga dengan adanya pemberitaan yang terkesan menyudutkan pihaknya, Rajudin berharap kepada publik agar tidak salah persepsi. Sehingga Rajudin meminta agar APH terkait pun bisa memilah persoalan hukum secara benar, ” tutupnya

 

Atim Sawano

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *