Pembeli Material Galian C Illegal Bisa Dipidana ?

Ketapang, Nusantaranews86.id – Perusahaan atau perorangan yang membeli material Galian C tidak mengantongi izin atau illegal dapat dipidana sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Benarkah demikian ?

Koordinator Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Ketapang Jumadi menyatakan, pembeli atau pemasok material seperti tanah laterit bersumber dari Galian Illegal bisa saja dikatakan penadah, karena tidak berizin. Jadi, bukan saja pengusahanya yang terancam pidana namun pembelinya juga.

Bacaan Lainnya

Menurut Jumadi, setiap material yang bersumber dari aktivitas illegal tentu hasilnya juga illegal. Sedangkan pasal 480 KUHP cukup jelas menyebutkan, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.

“Maka dari itu, pembeli seperti itu dapat dikategorikan sebagai penadah, karena membeli dari hasil illegal, ancaman hukumannya bisa 4 tahun penjara,” kata Jumadi, Minggu (23/06/24).

Diberitakan edisi sebelumnya dimana, Jumadi dalam keterangan pers memaparkan, bahwa ketika melakukan investigasi beberapa waktu lalu dia menemukan oknum masyarakat melakukan aktivitas jual tanah laterit ke kontraktor, yang mana dijelaskan, tanah itu akan digunakan oleh pelaksana (kontraktor) sebagai material proyek infrastruktur Jalan.

Proyek tersebut merupakan besutan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang senilai Rp 37,2 miliaran, bersumber dari APBD Ketapang melalui program Dana Bagi Hasil Sawit.

Sementara Oknum masyarakat yang mensuplay tanah laterit itu menurut Jumadi, sebatas berbekalkan  sertifikat sebagai bukti kepemilikan namun Jumadi menduga oknum tersebut tidak memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi.

Padahal katanya, setiap aktivitas pengelolaan, pengangkutan dan penjualan tanah laterit oleh pemilik atau pengusahanya harus memiliki Izin Batuan atau dikenal Izin Galian C.

Semua izin itu kata Jumadi harus dilengkapi guna menjalankan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 yang telah dilakukan penyempurnaan dan diganti dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 yaitu terkait Pertambangan Mineral dan Batubara.

“UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 158 menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” jelas Jumadi.

Dilansir dari berbagai sumber, pengusaha Galian C tidak memiliki Izin di Republik Indonesia cukup banyak menjadi pesakitan. Mereka di meja hijaukan dan bahkan kasus hukumnya sudah tingkat putusan oleh majelis hakim. Sementara pembeli dan pemasok hampir tidak terdengar, dan jika boleh ditanyakan, apa penyebabnya.

Di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat penggunaan material Galian C tidak mengantongi izin sudah menjadi rahasia umum. Meski sering disuarakan lewat media, mereka terkait tak pernah menggubris. Aktivitas tetap berlanjut bak pepatah mengatakan, “Anjing Menggonggong Kapilah Tetap Berlalu.”

Salah seorang kontraktor yang tidak ingin jati dirinya dituliskan, mengatakan, setiap proyek infrastruktur yang dikerjakan menggunakan material Galian C (tanah uruk atau laterit) pihaknya selalu membayar retribusi.

Retribusi yang sekali-kali terdengar dari suaranya dengan sebutan pajak Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) itu, distor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang.

Setoran katanya, sejumlah material yang digunakan sesuai kontrak proyek yang ditanda-tangani, atau, 15 persen dari nilai harga satuan material di kali berapa banyak material digunakan.

“Kami tidak pernah ditanya, dari mana sumber Galian C itu didapat, apakah memiliki izin atau tidak yang penting bayar retribusi,” kata dia.

“Meski demikian saya sependapat, kalau selama ini ada media yang menyuarakan tentang pengusaha Galian C tidak berizin, bagaimana perasaan perusahan yang mengantongi izin dan selalu membayar pajak, sementara Pemda Ketapang dalam memungut retribusi atau pajak MBLB tidak memperhatikan latar belakang sumber material Galian C tersebut”

“Menurut saya, apakah dinas yang membawahi sebuah proyek dan dinas terkait lainya di Kabupaten Ketapang ini tidak pernah mendengar himbauan Kementerian ESDM yang menyatakan, setiap meterial Galian C untuk pembangunan Infrastruktur Pemerintah maupun Swasta harus bersumber dari yang legal atau berizin,” tutup sumber menjelaskan.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi, nusantaranews86.id masih mengumpulkan data dan menghimpun sejumlah keterangan dari pihak-pihak terkait.

Media ini juga masih berupaya mewawancarai beberapa praktisi hukum, mendengar pendapatnya tentang indikasi adanya benturan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *