Pamong Desa Lama Di Pecat Tak Hormat Kepala Desa Dinilai Tidak Paham Mekanisme Aturan

Indramayu, Nusantaranews86.id – Kepala Desa Terusan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Diduga telah melakukan Pemecatan Para Perangkat Desa yang Lama dengan Sebelah pihak tanpa ada Prosedur atau Mekanisme yang ditempuh dan dianggap Arogan dalam memutuskan suatu Perkara. Senin, 18/4/2022

Padahal Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa atau pamong desa itu sudah diterapkan pada Peraturan Bupati ( Perbup )nomor 30 tahun 2020, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,

Diantara sebagai berikut, Pemberhentian harus ada klausul penyebab/alasan yang jelas. 1. Karena meninggal dunia 2. Mengundurkan permintaan sendiri dan diberhentikan karena sebab sebab lain, 3. Karena sebab tertentu (kinerja pamong yang malas/mangkir/kasus pidana) dan di konsultasikan ke camat, lalu Camat mengeluarkan rekomendasi persetujuan (pengangkatan/pemberhentian).

Namun hal itu tidak berlaku bagi kekuasaan Kuwu/Kades Terusan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, menurutnya pemberian Surat Keputusan ( SK ) pamong dari Kuwu sehingga dimasa pergantian jabatan baru SK dari Kuwu lama dianggap tidak berlaku dimasa kepemimpinannya sekarang.

” Surat Keputusan ( SK ) pamong dari Kuwu jadi pemberhentian pamong lama ya wajar itu kan SK nya dari Kuwu sebelum saya, sekarang Kuwu nya saya, ya harus menyadari hal itu, ” Ungkapnya.

Hal itu disampaikan olehnya saat awak media datangi kantornya guna meminta keterangan terkait berita pemberhentian pamong desa yang dinilai sebelah pihak sebelumnya, Senin 11/4/2022 lalu.

Disinggung soal penghasilan tetap (siltap) hak dan kewajiban pamong yang sudah diberhentikan dan pengajuan pencairan, Kuwu Desa Terusan Karyono mengatakan tidak ada masalah dan dirinya tidak serupiah pun untuk mengambil hak pamong lama.

” Untuk siltap sudah tidak ada masalah bahkan saya tidak mengambil serupiah pun dari mereka,” Ujarnya

Sementara itu pengajuan pencairan siltap berdasarkan SK pamong yang sah sebelumnya, namun ironisnya para pamong lama sudah diberhentikan dengan penyodoran surat pengunduran diri yang sudah dibuatkan oleh Kuwu sendiri untuk ditandatangani para pamong lama.

Adapun pamong desa aktif dimasa periodenya masih belum memiliki SK bahkan pengangkatan pamong baru masih belum dilakukan pihaknya, dilain hal terkait pemecatan pamong lama terkesan dipaksakan.

Lebih lagi pengakuan salah satu pamong lama melalui pesan singkat, dirinya menyatakan bahwa pihaknya belum menerima hak dari siltap tersebut.

Atim Sawano

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *