Akibat Dari Cuitannya Ketua umum LSM Atau Yayasan Duta Minaesa berinisial Ir.HK kepada Pengurus pembinaan narapidana dibidang kerohanian Kristen di Lapas klas 2 Salemba, justru semakin membuat malu Yayasan-yayasan gereja lainnya sehingga Tidak Diperbolehkan Lagi Untuk Ikut Kegiatan Gereja Di Lapas klas 2 Salemba sampai proses masalah ini diteruskan melalui Pelaporan pihak Lapas Klas 2 Salemba ke Kepolisian.
*Masalah Internal Antara Yayasan Gereja dengan LSM atau Yayasan Duta Minaesa ini kecil, seharusnya bisa di selesaikan secara Kekeluargaan cukup dengan kata “Maaf” tapi ini tidak dilakukan oleh Ir.HK.*
( Bukti Vidio,chat Wa,dan rekaman untuk kata- kata mem-BOM Lapas Salemba tersimpan Rapi )
Berawal pada tanggal 31 Mei 2022 LSM Duta Mina Esa mengirimkan surat no 007/BPP/LSM-DME/V/22 perihal klarifikasi internal terkait tindakan oknum pengurus kerohanian kristiani atau gereja Lapas Klas II A Salemba. ( tembusan: Kepada Dirjen Pemasyarakatan dan Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta )
Ditambah lagi, dan semakin meluas agar keinginannya bisa tercapai untuk mempermalukan Institusi Pemerintahan Kemenkumham di bidang Pembinaan Kerohanian WBP, seperti orang pesakitan yang tidak mengerti “HUKUM” masalah ini oleh Ir.HK dibuatlah rilis “SAKIT HATI” dan di kirimkan ke pimpinan redaksi media online dan salah satu pewarta pun menerima rilis tersebut dari pimpinan redaksi Media online.(Jumat, 29 Juni 2022). Karena belum layaknya berita ini untuk tayangkan dan harus ditinjau kembali sesuai dengan Kode Etik Pers dalam ( UU Pers No.40 Tahun 1999 ayat 1,2,3 ) malah justru dengan kata-kata yang manis penuh menjanjikan bisa mempengaruhi media online lainnya yang tidak mengetahui “KEBENARAN” yang sesungguhnya Rilis tersebut langsung tayang persis sama dari kiriman rilis itu ke Pewarta sehingga pewarta yang turut hadir di forum Klarifikasi LSM atau Yayasan Duta Minaesa itu sangat kaget.
-“Diduga Kalapas Kelas II A Salemba Memberdayakan Ekonomi Rakyat Mapan Untuk Dikelola Secara Mandiri Oleh Oknum Petugas Gereja.”-
Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1999 Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.Bentuk Pembinaan ini Terkadang di salah artikan oleh oknum Ir HK bahwa Pihak dari Lapas Klas 2 lah yang membuat aturan dan jadwal atas dasar yang diajukan pihak luar yaitu LSM atau Yayasan yang terkait melalui Binkemaswat atau kepala seksi binadik.
Sangat aneh jika memperkarakan hal-hal yang dimaksud tetapi tidak saling mengenal satu sama lainnya.Hal ini yang menjadi keanehan bagi kami sebagai insan pers dimana Media sebagai corong di masyarakat justru sebaliknya menjadi Tong Kosong nyaring bunyinya.
**Hak Jawab dari Pewarta/Edwin R Waturandang ke pimpinan Redaksi dan Staf Redaksi Media Aneka Fakta atas dasar Pemufakatan untuk Mencoreng Kinerja Kanwil kumham DKI Jakarta dan Ditjen Lapas DKI Jakarta**