MIRIS….!!! SPBU 64.791.03 Dusun Sutra Desa Parit Baru Langgar Peraturan Pemerintah . Agar Dikaji Secara Yuridis .

Sambas Kalimantan Barat, Nusantara News 86.id.-Sangat prihatin pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/ SPBU 64.791.03 Dusun Sutra Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga , telah melanggar Peraturan Pemerintah .Pasalnya memberikan pelayanan pengisian BBM Pertalite menggunakan jerigen .Hal ini Pemerintah telah melarang sesuai Peraturan .

Sedangkan larangan pengisian BBM Pertalite menggunakan jerigen sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur .

Dalam Surat Edaran tersebut , menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini .Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung , terutama untuk dibidang sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga bukan peruntukan dijual kembali .

Berdasarkan hasil pantauan awak media Nusantara News 86 dilokasi SPBU 64.791.03 pada hari Jumat (22/06/2022) sekitar pukul 12.10 Wib karyawan SPBU tersebut . Melayani pengisian BBM Pertalite menggunakan jerigen ,mirisnya begitu dipertanyakan pengurus SPBU nya ada tidak .Karyawan menjawab Pengurus tidak ada .

Desas desus yang didapatkan awak media Nusantara News 86 kalau SPBU tersebut ,melakukan kegiatan ini bukan kali pertama melayani pengisian BBM Pertalite menggunakan jerigen . Karena kurangnya pengawasan dari pihak Pertamina maupun Aparat Penegak Hukum/ APH terhadap SPBU tersebut .

Terkait larangan pengisian BBM Pertalite menggunakan jerigen . Sebagaimana tertuang .
Pertama ; Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi .
Kedua ; Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyedian ,Penditribusian ,harga jual eceran Bahan Bakar Minyak .
Ketiga ; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/HK.02/ MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan .

Scritp Keterangan Pengurus Pertamina Kalimantan Barat .

Saat awak media Nusantara News 86 konfirmasi Rizal selaku Pengawas Pertamina Kalimantan Barat ,beberapa waktu lalu Via WhatsApp 0813 4712 xxxx mengatakan .”Khusus untuk subsidi dilarang pengisian BBM menggunakan jerigen .Pertalite masuk dalam jenis BBM Subsidi jadi tidak boleh menggunakan jerigen ataupun drum ,Pungkasnya

Mengingat SPBU 64.791.03 telah melakukan Perbuatan melawan hukum dan Melanggar Peraturan Pemerintah .Maka sudah sepatutnya Pihak Penegak hukum dan PERTAMINA selaku pengawas yang ditunjuk NEGARA dalam pengelolaan serta selaku suplay Bahan Bakar Minyak (BBM) .

“Agar MENINDAK TEGAS SPBU 64.791.03 terkait melakukan pelayanan pengisian BBM Pertalite menggunakan jerigen ,supaya membuat efek jera pelaku SPBU dan Komsumen yang melanggar Peraturan Pemerintah .

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *