Luar Biasa Usaha 303 Di Kabupaten Sambas ,Di Duga Dikoordinir Oleh Oknum Aparat .

Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Sangat memprihatinkan para Pengusaha
Praktek 303 di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,semangkin menjadi momok ditengah lingkungan masyarakat .Seperti di ketahui pada saat kondisi ekonomi masyarakat masih tergolong stagnan ,yang dapat berdampak akan munculnya aksi kriminalitas keluarga .

Roda perputaran usaha 303 di wilayah Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, semangkin ramai berjalan dan bertumbuh subur peredaran usaha 303
di wilayah hukum Kepolisian Resor/ Polres Sambas, kian lama kian tak tersentuh oleh hukum Tak tanggung-tanggung usaha 303 yang diindikasi ditenggarai adanya keterlibatan Oknum Aparat .

Berdasarkan pantauan awak Media Nusantara News 86 di wilayah hukum Kepolisian Resor /Polres Sambas ,Usaha 303 terasa aman tanpa terusik dari Aparat Penegak Hukum/APH seperti di :
1.Kecamatan Pemangkat .
2.Kecamatan Selakau .
3.Kecamatan Tebas .
4Kecamatan Teluk Keramat .
5.Kecamatan Jawai .
6.Kecamatan Jawai Selatan .
Dugaan kuat para Big Bos 303 di beberapa Kecamatan Kabupaten Sambas .Dikoordinir oleh Oknum Aparat .

Bandar usaha 303 ini bisa meraup omset sampai puluhan juta per hari .Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polda Kalimantan Barat terkait kian meluasnya peredaran bisnis usaha 303 di Kabupaten Sambas, agar dapat memberantas peredaran usaha 303 di Kabupaten Sambas sampai akar akarnya .

“Mirisnya lagi di daerah Kecamatan Pemangkat dan Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas .Usaha 303 jenis mesin sudah lama beraktifitas ,namun Big Bos 303 tidak pernah kesentuh dari Aparat Penegak Hukum .Ada, apa….??? .

Lebih memprihatinkan dan parahnya lagi ,Praktek usaha 303 jenis Mesin dan Togel berlokasi di Pemangkat dan Tebas .Beraktifitas tidak jauh dari permukiman warga sekitar .Memalukan itu yang sangat pantas diberikan kepada Aparat Penegak Hukum/APH Kabupaten Sambas ,terkait usaha 303 begitu aman .

Script Peraturan KUHP Dan Perda .

Mengacu secara Normative Big Bos Pengusaha 303 Jenis Togel dan Mesin…??? telah melakukan perbuatan Kejahatan Melawan Hukum, karena Perjudian adalah Penyakit Masyarakat/ Pekat dan adanya Sanksi Pidana .Maka seharusnya seluruh Para Pelaku Tindak Pindana Perjudian dikenakan Pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana /KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 10 ( Sepuluh) Tahun Penjara .

Pasal 23 (1) Peraturan Daerah/Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2004 tentang Larangan Perjudian Dalam Daerah ,diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 ( Lima Puluh Juta rupiah ) .

Script Keterangan Masyarakat .

Warga Kabupaten Sambas sebut saja Bujang saat di konfirmasi awak media Nusantara News 86 mengatakan .Masyarakat mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam memberantas Penyakit Masyarakat/Pekat jenis perjudian Toto Gelap/TOGEL ,di Kecamatan Teluk Keramat berinisial W dan Kecamatan Jawai Selatan berinisal A .Pasalnya hingga kini praktek perjudian itu masih terus berlangsung dan di duga tidak bisa tersentuh Aparat Penegak Hukum/APH .Ada,apa…??? ,Ucapnya

“Masyarakat sudah cukup lama mengeluhkan peredaran judi togel. Dimana situasi lagi sulitnya perekonomian masyarakat lalu masyrakat diberikan harapan palsu melalui togel, inikan secara langsung memunculkan bibit bibit kriminalitas baru .Kami berharap sebelum itu terjadi, agar Aparat Penegak Hukum/APH menutup dan memberantas judi togel .

”Kami masyarakat Kabupaten Sambas Berharap sekali kepada Aparat penegak hukum terutama Polda Kalimantan Barat ,agar memberantas usaha 303 di wilayah kabupaten Sambas,Kami ingin hidup tenang “, Pungkasnya .

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *